ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
TIDAK SEHAT
1. Pengertian
Pasar Monopoli
adalah suatu pasar, dimana dalam pasar tersebut hanya terdapat satu penjual
saja yang menguasai pasar tersebut dan dalam pasar ini penentu harga pasar
ditentukan oleh seorang monopolis atu penjual.
Sebagai
penent harga (price – maker), seorang
monopolis mempunyai hak untuk menaikkan atau menurunkan harga dengan cara
menentukan jumlah barang yang akan diprodeuksi. Karena semakin sedikitny barang
yang akan diproduksi, maka barang tersebut akan lebih mahal harganya, dan begit
pula sebaliknya, hal ini biasa disebut dengan “ langka”, dimana semakin
langkanya barang tersebut maka semakin sulit dan mahal nilai barang tersebut.
akan tetapi dalam menaikkan harga, seorang monopolis juga tidak bisa seenaknya,
karena dalam menaikkan suatu harga ada batasnya juga, apabila harga barang
tersebut dijual terlalu mahal juga maka para konsumen juga akan pergi dan berusaha
mencari barang pengganti produk tersebut.
2. Asas dan Tujuan
-
Asas
Dalam menjalankan kegiatan
usahanya, para pelaku usaha di Indonesia menerapkan asas demokrasi ekonomi
yaitu dengan cara memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha
dan kepentingan umum.
-
Tujuan
Tujuan yang terkandung dalam UU No
5 Tahun 1999, adalah sbb:
a. Mnjaga
kepentingan umum dan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b. Mewujudkan
iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat,
sehingga menjamin adany kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usah besar, pelaku usaha menengah dan
pelaku usaha kecil.
c. Mencegah
praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh
pelaku usaha
d. Terciptanya
efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
3. Kegiatan yang Dilarang
Kegiatan
yang dilarang ini terdapat dalam UU no 5 tahun 1999, terdapat dalam pasal 17
sampai dengan pasal 24. Adapun kegiatan-kegiatan yang dilarang tersebut adalah
sbb:
a. Monopoli
Adalah penguasaan atas suatu produksi
dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu
kelompok pelaku usaha.
b. Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya
ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar
yang besar dan bertindak sebagai pembeli
tunggal, sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak
sebagai penjual jumlahnya banyak.
c. Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,
kegiatan yang dilarang apabila dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan
terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan
usaha tidak sehat yaitu:
-
menolak dan atau menghalangi pelaku usaha
tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
-
menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha
pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
-
membatasi peredaran dan atau penjualan barang
dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
-
melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku
usaha tertentu.
d. Persekongkolan
Adalah suatu bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
Adalah suatu bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
e. Posisi Dominan
Maksudnya adalah memiliki pengaruh
yang sangat kuat, dalam Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak
mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa
yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya
di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses
pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan
permintaan barang atau jasa tertentu.
f.
Jabatan
Rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi
atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang
merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
g. Pemilikan Saham
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 pasal 27, dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham
mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam
bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan
yang sama.
h. Penggabungan,
peleburan, dan pengambilalihan
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999, dikatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang
bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus
menerus dengan tujuan mencari keuntungan.
4. Perjanjian Yang Dilarang
a. Oligopoli
Yaitu suatu keadaan pasar dimana
produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau
seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
b.
Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar,
pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, yaitu:
-
Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen
atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ;
-
Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus
membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli
lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;
-
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar ;
-
Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah
daripada harga yang telah dijanjikan.
c.
Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah
pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
d. Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha
lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri
maupun pasar luar negeri.
e.
Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
f.
Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
g.
Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
h.
Integrasi vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi
sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa
tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau
proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
i.
Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang
menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali
barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat
tertentu.
j.
Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
5. Hal-hal yang Dikecualikan dalam UU Anti
Monopoli
Di
alam UU Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999, terdapat hal-hal yang dikecualikan,
diantaranya adalah sbb:
-
Pasal 50
a. Perbuatan
dan atau perjanjian yang bertujuan melakansanakan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
b. Perjanjian
yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten,
merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu,
dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
c. Perjanjian
penetapan dengan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak
mengekang dan atau menghalangi persaingan;
d. Perjanjian
dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali
barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah
diperjanjikan;
e. Perjanjian
kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat
luas;
f.
Perjanjian internasional yang telah ditratifikasi
oleh Pemerintah Republik Indonesia;
g. Perjanjian
dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yng tidak mengganggu kebutuhan
dan atau pasokan pasar dalam negri;
h. Pelaku
usaha yang tergolong dalam usaha kecil;
i.
Kegiatn usaha koperasi yang secara khusus
bertujuan untuk melayani anggotanya.
-
Pasal 51
Monopoli dan atau pemusatan
kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa
yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang
pentng bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh BUMN
dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh pemerintah.
6. Komisi
Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia
yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
7. Sanksi Dalam Antimonopoli dan Persaingan
Usaha
Pasal
36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian,
penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU
juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang
melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif
diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan
menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai
sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana
tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
-
Pasal 48
a)
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4,
Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25,
Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000
(dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000
(seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6
(enam) bulan.
b)
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5
sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26
Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima
miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar
rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
c)
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41
Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu
miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah),
atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
-
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10
Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam
Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a) pencabutan
izin usaha; atau
b) larangan
kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap
undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c)
penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang
menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan
ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak
menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau
penyidikan dalam konteks pidana.
#SUMBER :