Minggu, 30 Juni 2013

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT



ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
1.       Pengertian
Pasar Monopoli adalah suatu pasar, dimana dalam pasar tersebut hanya terdapat satu penjual saja yang menguasai pasar tersebut dan dalam pasar ini penentu harga pasar ditentukan oleh seorang monopolis atu penjual.
Sebagai penent harga (price – maker), seorang monopolis mempunyai hak untuk menaikkan atau menurunkan harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diprodeuksi. Karena semakin sedikitny barang yang akan diproduksi, maka barang tersebut akan lebih mahal harganya, dan begit pula sebaliknya, hal ini biasa disebut dengan “ langka”, dimana semakin langkanya barang tersebut maka semakin sulit dan mahal nilai barang tersebut. akan tetapi dalam menaikkan harga, seorang monopolis juga tidak bisa seenaknya, karena dalam menaikkan suatu harga ada batasnya juga, apabila harga barang tersebut dijual terlalu mahal juga maka para konsumen juga akan pergi dan berusaha mencari barang pengganti produk tersebut.

2.       Asas dan Tujuan
-          Asas
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, para pelaku usaha di Indonesia menerapkan asas demokrasi ekonomi yaitu dengan cara memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

-          Tujuan
Tujuan yang terkandung dalam UU No 5 Tahun 1999, adalah sbb:
a.       Mnjaga kepentingan umum dan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b.      Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adany kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi  pelaku usah besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil.
c.       Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
d.      Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha

3.       Kegiatan yang Dilarang
Kegiatan yang dilarang ini terdapat dalam UU no 5 tahun 1999, terdapat dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Adapun kegiatan-kegiatan yang dilarang tersebut adalah sbb:

a.       Monopoli
Adalah penguasaan atas suatu produksi dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

b.      Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar dan  bertindak sebagai pembeli tunggal, sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.

c.        Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19, kegiatan yang dilarang apabila dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu:
-          menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
-          menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
-          membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
-          melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

d.       Persekongkolan

Adalah suatu bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).

e.       Posisi Dominan

Maksudnya adalah memiliki pengaruh yang sangat kuat, dalam Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.

f.         Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

g.        Pemilikan Saham
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pasal 27, dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.

h.      Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dikatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.

4.       Perjanjian Yang Dilarang
a.       Oligopoli
Yaitu suatu keadaan pasar dimana produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.

b.       Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, yaitu:

-          Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ;
-          Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;
-          perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar ;
-          Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.

c.       Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.

d.      Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.

e.      Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.

f.        Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.

g.       Oligopsoni

Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.

h.      Integrasi vertikal

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.

i.        Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.

j.        Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

5.       Hal-hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Di alam UU Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999, terdapat hal-hal yang dikecualikan, diantaranya adalah sbb:
-          Pasal 50
a.       Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melakansanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.      Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
c.       Perjanjian penetapan dengan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;
d.      Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
e.      Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas;
f.        Perjanjian internasional yang telah ditratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
g.       Perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yng tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negri;
h.      Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil;
i.        Kegiatn usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.

-          Pasal 51
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang pentng bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh BUMN dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh pemerintah.

6.        Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

7.       Sanksi Dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

-          Pasal 48
a)      Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
b)      Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
c)       Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
-          Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a)      pencabutan izin usaha; atau
b)      larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c)       penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.

#SUMBER :

Jumat, 21 Juni 2013

FIRST LOVE

FIRST LOVE

"AAAAAAAAA, mamaaaaah aku telaaaaaaaaaaat" 
"Ya Allah nay cepat kamu mandi, ini kan hari pertama kamu masuk Sekolah, nanti malah kamu kena hukuman lagi"
"iya maaah ini aku lagi siap-siap"
Aku pun langsung beranjak dari tempat tidurku, mandi sebasahnya aja, dan langsung rapih-rapih untuk berangkat sekolah. 
"maaah aku berangkat yaa, "
"kamu gak sarapan dulu nay, nanti kamu pingsan lagi di sekolah, kan gak lucu kalau kamu nanti pingsan"
"engga usah mah, aku udah telat banget ini, assalamu'alaikum"
"ooh yaudah, hati-hati ya sayaaang. wa'alaikum salam"
dan aku pun langsung mengeluarkan motor biru kesayanganku. dengan kecepatan penuh aku menuju ke sekolah baruku. Oh iya lupa belom kenalan ya kita,  kenalin ya Nama saya Naya Desfira Tabrani. Yap, aku mau kesekolah baruku yaitu SMA Merpati, dan hari ini adalah hari pertama aku di MOS  dan entah hukuman apa yang nanti akan aku dapat dari kakak-kakak kelas yang biasanya sok senior pasa MOS sekolah begini pada hari pertama  MOS dan apesnya lagi aku telat "oh GOD , help me and I hope my senior is good" hanya itu kata-kata yang bisa saya katakan sepanjang perjalanan.
10 menit kemudian pun  saya sampai di depan sekolahku, dan satpam pun mengijinkanku masuk, karena aku baru telat 5 menit, tanpa basa-basi aku pun langsung ke parkiran. setelah dapet tempat parkir tiba-tiba ada yang  nabrak ban belakang motorku, dan akupun langsung kepentok motorku sendiri.
"haduuuuh, gimana sih. bisa bawa motor gak si lo"
"oiya maaf maaf, saya lagi buru-buru soalnya"
"nah sama gue juga lagi buru-buru, emangnya lo doang apa. sakit nih kepala gue"
"yaelah gue kan udah minta maaf, ngomongnya biasa aja kali. gak bisa dibaikin lo ya. Udah ah gue ada urusan yang lebih penting daripada harus ngeladenin lo"
"waduh kok malah galakan dia sih, malah kabur lagi. sok banget penting banget sih jadi orang lagian, Errr hari pertama MOS mala nyebelin begini. Udah ah gue baris mumpung belom mulai huh"
aku pun langsung baris ke peserta MOS lainnya, 5 menit kemudianpun acara MOS dimulai. Peserta MOS dibagi menjadi beberapa kelas oleh kaka OSIS lainnya. Dan satu muka kakak OSIS yang kayanya pernah gue liat dan gak asing buat gue, dan dari tadi gue rasa dia ngeliatin gue terus "haha PD dikit boleh lah ya" :D .
Oh My God itu kan orang yang tadi berantem sama gue di parkiran. wah abis deh ni gue sama dia, malah dia udah keburu kesel lagi sama gue. abiis gue abis hari ini. pokoknya gue harus jauh-jauh dari orang itu. Dan memang sepertinaya memang gue Apes banget hari ini, gue dimentorin sama orang itu. sabar nay sabaaar. dan Tiba-tiba ada yang nyolek gue dari belakang.
"hey kamu kelas 10-2 juga ya "
"eh iya kamu juga?"
"iya, kenalin gue Tania"
"oke Tania ya, kenalin gue Naya"
yey gue pun udah dapet temen baru. baguslah bisa cerita-cerita juga. dan kayanya si Tania ini anaknya asik juga hhe. Acara pembukaan MOS pun selesai, dan kita digiring (digiring bahasanya kaya kebo aja digiring hhe) oke, lanjut kita digiring ke kelas kita masing-masing.
"Tan . lo tau kan kaka yang jadi mentor kita itu. siapa tadi namnya ya"
"oh itu ka Raka Nay. kenapa emangnya. Suka lo yaaa? haha"
"yakali Tan gue suka, enggalah. nih ya gue ceritain.tadi tuh gue berantem sama dia di parkiran Tan. Lagian dia nabrak ban gue"
"demi apa lo Nay, Ya Allah siap-siap aja lo dikerjain sama dia, kalau dia memanfaatkan kesempatan ini"
"Nah itu dia makanya yang gue takutin dari tadi"
pembicaraan gue dan Tania pun berhenti setelah mentor gue alias Ka Raka masuk ke kelas gue untuk ngasih tau apa aja yang harus dibawa besok. Setelah itu bener gue abis dikerjain sama dia, dari yang gue disuruh nyanyi lah, disuruh ngiterin lapangan buat dapetin tanda tangan dia lah. dan gue sebel banget itu. selama 3 hari berturut-turut selama MOS gue dikerjain dia terus dan gue selalu sabar, dan gak tau kenapa ada rasa yang beda sekarang setiap gue deket dia. Oh My God gak mungkin kan gue suka sama dia, haduh gue juga gak ngebayangin kalau gue jadian sama orang ngeselin kaya dia. Dan hari terakhir gue MOS gue dan peserta MOS lainnya diberikan kesempatan untuk mengeluarkan unek-uneknya kepada kaka OSIS yang ingin kita katakan pada mereka. Dan tau apa, ini kesempatan gue buat bales dendam ke Raka. Gue pun nyariin dia dan ternyata dia baru keluar dari toilet.
"Ka Raka" gue pun manggil dan langsung nyamperin dia
"kenapa lo nyariin gue. Oiya gue tau kangen lo ya mau gue kerjain lagi haha"
"Dih PD banget lo ka. Orang tadi gue dikasih ijin buat ngeluarin unek-unek ke kakak kelas yang songong kaya lo nih ka"
"oooh mau balas dendam toh, yaudah mulai aja sekarang marah" nya neng "
" Sumpah ya ka lo tuh orang yang paling ngeselin yang pernah gue kenal, lo kira gue gatau lo sengaja kan ngerjain gue selama ini. Dan sekarang ini hari terakhir gue MOS, udah puas kan lo Ka. dan mulai sekarang gue gak mau ya ka berurusan sama lo lagi"
"oooooh udah segitu aja Nay?, tapi gue gak mau gak berurusan lagi sama lo. gue mau kita tetep berurusan haha"
ka Raka pun pergi sambil narik hidung gue. dan gue Jleb cuma ditanggep begitu doang omongan gue yang panjang lebar itu. Dan caranya dia ngomong membuat gue ada rasa yang beda juga. Ooooh God masa aku suka sih sama dia T.T.
Beberapa bulan pun berlalu, dan ka Raka selama beberapa bulan ini  masih selalu aja gangguin gue kalau ketemu sama gue. tapi gue ngerasa malah senang kalau dia lagi ngejailin gue. Apa gue suka ya sama dia. Jujur sih gue bingung perasaan ini, karna emang gue juga belom pernah ngerasain ini. dan gue pun curhat dengan Tania.
" Tan gue mau cerita deh sama lo"
"cerita apa Naya sayaaaaaang:"
"Tan kok gue sekarang kalau dijailin sama ka Raka seneng banget ya, tapi didepan dia gue sok kesel haha"
"ya ampuuun Nay itumah lo suka sama dia"
"masasih Tan. haduuuuuh gimana dong ini Tan. bingung gue."
"Lo kenapa harus bingung Nayaaa, perasaan itu dateng dengan sendirinya lo gak boleh pungkirinnya"
"Aaaaaah Tania makassih sayaaang udah dengerin temen lo yang satu ini ngoceh. oiya lo gak boleh cerita ke siapa-siapa ya"
"siaaaaaaaaaap booos, asal ada tutup mulutnya aja nih. eh bentar deh Nay BB gue bunyi"
Tania pun baca BB nya, dan tiba-tiba dia senyum sambil ngelirik ke gue.
"weeeh kenapa lo tan?"
"Gapapa Nay adek gue BBM gue lucu banget hhe. eh temenin gue yu ke kantin sebentar nay"
"okedeh ayu Tan"
gue sama Tania pun ke Kantin. Pas sampe kantin gue sama Tania cari tempat duduk, dan tiba-tiba si Tania ijin ke kamar mandi. dan gue yang udah keburu mesen minum, nunggu Tania di kantin. Tapi tiba-tiba Ka Raka dateng dan nyamperin gue.
"hay Nay, boleh duduk disini gak kaka"
gue yang tiba-tiba dag dig dug dueeer DAIA (eh inimah iklan ye haha) oke lanjut. gue yang deg deg seeer pun ngebolehin dia duduk.
"eh ka duduk aja ka, tapi lo gak mau ngejialin gue kan ka"
"yeee suudzon aja deh kamu Nay"
WHAT?? ka Raka manggil gue KAMU. aaah kenapa nih gue gak salah denger kah haha...
"kamu ka?. tumben banget manggil gue kamu ka haha"
tiba-tiba aja ka Raka megang tangan gue dan natap gue. dan Jantung gue pun tiba-tiba copot (eh engga sampe copot deh serem amat kalau copot) hha. oke gue cuma deg" an shock tangan gue dipegang.
"Nay, aku suka sama kamu nay. hmm kalau boleh jujur aku udah suka sama kamu dari kamu masih MOS. Makanya aku selalu ngejailin kamu, supaya aku bisa deket terus sama kamu. Mungkin sekrang aku udah sayang sama kamu, aku udah gak mau kehilangan kamu Nay. Kamu mau gak jadi pacar kaka Nay?"
Jleb gue bingung, sumpah bingung banget tapi gue seneng banget. dan gue gak nyangka kalau dia juga suka sama gue. AAAAAAAAAAAh mamaaaah mimpikah iniii.
"ka kaka gak lagi jailin gue kan ka?"
"yah enggalah Nay, kaka serius kamu mau gak jadi pacar kaka?"
"hmmm ka aku juga selama ini ada rasa yang beda sama kaka, aku juga suka ka sama kaka"
"cieeee udah aku kamu ni yeee, jadinya aku diterima nih?"
"iiih kamu mah ngeselin, iya kita jalanin aja, semoga kamu yang terbaik ya ka dan semoga kamu kamu bukan cuma pacar pertama aku tapi jadi cita terakhir aku juga ya ka"
"iya Naya sayaaaang, yaduuuuh jadi aku pacar pertama nih ceritanya. ya ampuuuuun co cwiiit bangeeet ciii, nanti aku ajarin dehhh pacaran nya hha"
"iiih apaan sih ka ngeselin banget si "
tiba-tiba yang tadii ijin ke Toilet, engga tau tuh ditoilet mungkin banyak yang lagi ngantri BBM karena baliknya lama banget pun dateng lagi. Yap si Tania.
"cie cieeee udah jadiann nih ye ceritanya, okedeh jadi gue ditraktir ya hari ini"
"oooh jadi ini kerjaan lo tan, wah lo yaaa haha. etapi thanks ya Tania sayaaang"
"iya Nayaaa semoga lannggeng ya sayaang, eh Ka gue traktir kan nih ye"
"iya Tan pesen deh sepuas lo nanti gue yang bayar"
"okedeeeeeh thanks ka rakaaaaaaaaaa :D"
YAP sekarang gue udah punya pacar namanya RAKA ANGGARA PUTRA , gue seneng banget memiliki dia. Dia pacar Pertama gue dan gue harap dia yang jadi Cinta terakhir gue. Gue juga berharap dia selalu ada saat seeneng maupun sedih begitupun juga sebaliknya gue yang selalu ada buat dia. Dia yang sangat menerima gue apa adanya, dia yang selalu perhatiin gue dan dia yang selalu sayang sama gue, gue sayang banget sama lo RAKA ANGGARA PUTRA.

(Cerita ini hanya fiktif belaka ya temaaaaaaaan ^^ )

Selasa, 04 Juni 2013

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN


WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN 


DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN


Dasar hukum wajib daftar perusahaan diantaranya terdapat dalam :

·         KUHD pasal 23 :

Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.

·         Pasal 38 KUHD :

Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.

Dari kedua pasal  tersebut, firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada.

·         Pada tahun 1982:

Wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam.Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.

·         Pada tahun 1995:

Ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.

·         Pada tahun 1998:

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.

Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlunya diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273).
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.


KETENTUN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN


Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang harus dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :

  • Daftar Perusahaan adalah suatu daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan.
  • Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial.
  • Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
  • Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
  • Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

 TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN


Dalam Pasal 2 Daftar Perusahaan bertujuan untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.

Tujuan daftar perusahaan :

·         Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.

·         Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.

·         Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.

·         Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.

·         Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.

Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi hal ini terdapat dalam pasal 3. Jadi, setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.


KEWAJIBAN PENDAFTARAN


a)      Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.

b)      Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat juga diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.

c)       Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.

d)      Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.

CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN

Hal ini telah diatur dalam pasal 9, yaitu :

  • Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
  • Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :

a)      di tempat kedudukan kantor perusahaan;

b)      di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;

c)       di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.



·         Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,   pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.


HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN


Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ;

·         perseroan terbatas,

·         koperasi,

·         persekutuan atau perseorangan.

·         Perusahaan selain tersebut diatas

Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan. Contoh apa saja yang hars didaftarkan, misalnya adlah sbb :

  1. nama perseroan
  2. merek perusahaan
  3. tanggal pendirian perusahaan
  4. jangka waktu berdirinya perusahaan
  5. kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
  6. izin-izin usaha yang dimiliki
  7. alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
  8. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.

Selain yang tersebut di atas masih ada beberapa lagi yang harus didaftarkan tergantung dari jenis perusahaannya.

#SUMBER :

http://tirsavirgina.wordpress.com/2012/04/06/wajib-daftar-perusahaan/