HUKUM DAGANG ( KUHD )
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah suatu pekerjaan membeli
barang dari suatu tempat pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain
dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Tetapi, pada zaman yang modern ini perdagangan
adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan
menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Jadi, hukum dagang itu sendiri adalah suatu hukum yang mengatur
tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan, atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan
badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum
dagang menurut arti luas dibagi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis tentang aturan
perdagangan.
HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM
DAGANG
Hukum perdata
dan hukum dagang pada dasarnya saling berkaitant, hal ini dapat dibuktikan
dalam pasal 1 dan pasal 15 KUHD Dagang. Kalau pada hukum perdata diatur dalah
KUH Perdata sedangkan pada hukum dagang diatur dalam KUHD. Dari sini dapat
dijelaskan Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang
merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua
kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex
specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus
mengesampingkan hukum yang bersifat umum
“Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan
bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam
kitab ini.”
“Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini
dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh
hukum perdata.”
Selain kedua pasal tersebut, Prof. Subekti juga berpendapat bahwa
kedua hukum tersebut saling berkaitan. Beliau berpendapat bahwa terdapatnya
KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hal ini
dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata
BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Hal ini bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental
berlakunya Hukum Perdata Romawi, selain adanya Hukum Tertulis dan Hukum
Kebiasaan Setempat. Hal ini menjadikan Hukum Perdata Romawi menjadi hukum asli
dar negara-negara di Eropa, hal ini dikarenakan hukum di Eropa sangat kacau-balau
karena tiap daerahnya berbeda-beda hukum atau mengatur hukumnya masing-masing. Maka
dari itu orang-orang mencari jalannya kepastian hukum, kesatuan hukum dan
keseragaman hukum agar tidak berbeda-beda dan adil.
Pada tahun 1807 di Prancis, atas dasar perintah Napoleon Bonaparte
bahwa hukum yang berlaku bagi pedagang dibukukan dalam sebuah Code de Commerce.
Selain itu, disusun pula kitab lainnya, seperti Code Civil des Prancis yang
mengatur hukum sipil Prancis (hukum perdata Prancis), dan Code Penal yang
mengatur hukum pidana. Ketiga buku tersebut dibawa ke negeri Belanda. Pada
tanggal 1 Januari 1809, Code de Commerce berlaku di negeri Belanda. Oleh karena
itu, Belanda berhasil mengubah Code de Commerce menjadi Wetboek van Koophandel,
karena pada waktu itu Belanda menjadi jajahan Prancis.
HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA DALAM
HUKUM DAGANG
Di dalam
suatu perusahaan tidak mungkin seorang pemimpin perusahaan bekerja sendiri
untuk perusahaannya, pasti di dalamnya ada pekerja-pekerja lain yang
membantunya dalam menjalankan perusahaan tersebut.
Pembantu-pembantu
perusahaan yang membantu jalannya perusahaan dibagi menjadi 2 fungsi, yaitu:
a.
Membantu di
dalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan sub ordinasi antara atasan dengan
bawahannya, sehingga berlakunya suatu perjanjian perubahan. Mmisalnya pemimpin
perusahaan, pemegang proktuasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai
perusahaan.
b.
Membantu di
luar perusahaan
mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang
sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa
dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal
1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan
komisioner.
PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Setiap orang
mempunyai hak dan kewajiban. Begitupun dengan pengusaha dia mempunyai hak yang
diterimanya serta kewajiban-kewajiban yang harus dia jalankan sebagai
pengusahanya. Kewajiban dan hak pengusaha diantaranya adalah sbb:
a.
Hak Pengusaha
·
Berhak sepenuhnya
atas hasil kerja pekerja.
·
Berhak atas
ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
·
Berhak atas
perlakuan yang hormat dari pekerja
·
Berhak
melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
b.
Kewajiban Pengusaha
·
Memberikan ijin
kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
·
Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan
·
Tidak boleh
mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
·
Bagi perusahaan
yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan
perusahaan
·
Wajib membayar
upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
·
Wajib mengikut
sertakan dalam program Jamsostek.
BENTUK BADAN USAHA
Ada banyak bentuk bentuk badan usaha. Berikut merupakan beberapa bentuk
badan usaha:
- Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan sistem dan modal yang sudah ditentukan oleh undang undang yang berlaku.
- Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
#SUMBER :
http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/04/01/hukum-dagang-kuhd/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar