Selasa, 04 Juni 2013

HUKUM DAGANG (KUHD)



HUKUM DAGANG ( KUHD )
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah suatu pekerjaan membeli barang dari suatu tempat pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Tetapi, pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Jadi, hukum dagang itu sendiri adalah suatu hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan, atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG

Hukum perdata dan hukum dagang pada dasarnya saling berkaitant, hal ini dapat dibuktikan dalam pasal 1 dan pasal 15 KUHD Dagang. Kalau pada hukum perdata diatur dalah KUH Perdata sedangkan pada hukum dagang diatur dalam KUHD. Dari sini dapat dijelaskan Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.”
“Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.”
Selain kedua pasal tersebut, Prof. Subekti juga berpendapat bahwa kedua hukum tersebut saling berkaitan. Beliau berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hal ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata

BERLAKUNYA HUKUM DAGANG

Hal ini bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlakunya Hukum Perdata Romawi, selain adanya Hukum Tertulis dan Hukum Kebiasaan Setempat. Hal ini menjadikan Hukum Perdata Romawi menjadi hukum asli dar negara-negara di Eropa, hal ini dikarenakan hukum di Eropa sangat kacau-balau karena tiap daerahnya berbeda-beda hukum atau mengatur hukumnya masing-masing. Maka dari itu orang-orang mencari jalannya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum agar tidak berbeda-beda dan adil.
Pada tahun 1807 di Prancis, atas dasar perintah Napoleon Bonaparte bahwa hukum yang berlaku bagi pedagang dibukukan dalam sebuah Code de Commerce. Selain itu, disusun pula kitab lainnya, seperti Code Civil des Prancis yang mengatur hukum sipil Prancis (hukum perdata Prancis), dan Code Penal yang mengatur hukum pidana. Ketiga buku tersebut dibawa ke negeri Belanda. Pada tanggal 1 Januari 1809, Code de Commerce berlaku di negeri Belanda. Oleh karena itu, Belanda berhasil mengubah Code de Commerce menjadi Wetboek van Koophandel, karena pada waktu itu Belanda menjadi jajahan Prancis.

HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA DALAM HUKUM DAGANG

Di dalam suatu perusahaan tidak mungkin seorang pemimpin perusahaan bekerja sendiri untuk perusahaannya, pasti di dalamnya ada pekerja-pekerja lain yang membantunya dalam menjalankan perusahaan tersebut.
Pembantu-pembantu perusahaan yang membantu jalannya perusahaan dibagi menjadi 2 fungsi, yaitu:
a.       Membantu di dalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan sub ordinasi antara atasan dengan bawahannya, sehingga berlakunya suatu perjanjian perubahan. Mmisalnya pemimpin perusahaan, pemegang proktuasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
b.      Membantu di luar perusahaan
mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.

PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA

Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban. Begitupun dengan pengusaha dia mempunyai hak yang diterimanya serta kewajiban-kewajiban yang harus dia jalankan sebagai pengusahanya. Kewajiban dan hak pengusaha diantaranya adalah sbb:
a.        Hak Pengusaha
·         Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
·         Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
·         Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
·         Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha

b.      Kewajiban Pengusaha
·         Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
·         Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
·         Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
·         Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
·         Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
·         Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek.

BENTUK BADAN USAHA
Ada banyak bentuk bentuk badan usaha. Berikut merupakan beberapa bentuk badan usaha:
  • Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan sistem dan modal yang sudah ditentukan oleh undang undang yang berlaku.
  • Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
#SUMBER :
http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/04/01/hukum-dagang-kuhd/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar