Kamis, 23 Mei 2013

HUKUM PERJANJIAN



HUKUM PERJANJIAN

Pengertian
Perjanjian adalah adanya suatu kejadian dimana seseorang membuat janji kepada orang lain atau keduanya saling membuat janji untuk melaksanakan beberapa hal. Jadi, hukum perjanjian itu adalah suatu hukum yang mengatur antara perjanjian yang telah dibuat oleh seseorang atau oleh beberapa orang tersebut dengan segala konsekuensinya.
Asas- Asas dalam Hukum Perjanjian
1.       Asas Terbuka
·         Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar UU,  ketertiban umum dan kesusilaan.
·         Sistem terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”

2.       Asas Konsensualitas
·         Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas konsensualitas lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata

Syarat- Syarat Sahnya Suatu Perjanjian
Menurut pasal 1320 KUHPer, syarat-syaratnya adalah sbb:
1.      Syarat Subyektif :
·        Sepakat untuk mengikatkan dirinya
·        Cakap untuk membuat suatu perjanjian
Didalam ps. 1330 KUHPer Golongan Orang-Orang yang tidak cakap sbb:
-          Orang –orang yang belum dewasa
-          Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
-          Mereka yang telah dinyatakan pailit;
-          Orang yang hilang ingatan.
2.      Syarat Obyektif  :
·        Mengenai suatu hal tertentu
·        Suatu sebab yang halal.

Unsur dan Bagian Perjanjian
1.      Unsur Perjanjian
·        Aspek Kreditur atau disebut aspek aktif terdiri dari :
-           Hak kreditur untuk menuntut supaya pembayaran dilaksanakan
-           Hak kreditur untuk menguggat pelaksanaan pembayaran
-           Hak kreditur untuk melaksanakan putusan hakim.

·        Aspek debitur atau aspek pasif terdiri dari :
-           Kewajiban debitur untuk membayar utang
-          Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab terhadap gugatan kreditur
-          Kewajiban debitur untuk membiarkan barang- barangnya dikenakan sitaan eksekusi (haftung)

2.      Bagian dari Perjanjian
·        Essensialia
Bagian –bagian dari perjanjian yang tanpa bagian ini perjanjian tidak mungkin ada. Harga dan barang adalah essensialia bagi perjanjian jual beli.
·        Naturalia
Bagian-bagian yang oleh UU ditetapkan sebagai peraturan-peraturan yang bersifat mengatur.
Misalnya penanggungan.
·        Accidentalia
Bagian-bagian yang oleh para pihak ditambahkan dalam perjanjian dimana UU tidak mengaturnya.
Misalnya jual beli rumah beserta alat-alat rumah tangga.

Macam- Macam Perjanjian
1.      Perjanjian Timbal Balik dan Perjanjian Sepihak
Perjanjian Timbal balik ( bilateral contract ) adalah suatu perjanjian yang kedua belah pihaknya diberikan hak dan kewajiban. Misalnya perjanjian jual beli, sewa menyewa dsb. Sedangkan Perjanjian Sepihak adalah perjanjian yang suatu kewajiban dipegang oleh seseorang dan hak nya yang diterima oleh orang lain. Misalnya hadiah.

2.      Perjanjian Percuma dan Perjanjian dengan Alas Hak yang Membebani
Perjanjian percuma adalah perjanjian yang hanya menguntungkan satu pihak saja. Sedangkan Perjanjian dengan alas hak yang membenbani adalah perjanjian dalam nama terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lainnya, sedangkan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
3.      Perjanjian Bernama dan Tidak Bernama
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri, yang dikelompokan sebagai perjanjian-perjanjian khusus, karena jumlahnya terbatas. Sedangkan Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama tertentu dan jumlahnya terbatas.
4.      Perjanjian Kebendaan dan Perjanjian Obligator
Perjanjian Kebendaan adalah suatu perjanjian untuk memindah tangankan hak milik dalam suatu transaksi jual beli. Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan, artinya sejak perjanjian, timbullah hak dan kewajiban pihak-pihak. Pembeli berhak menuntut penyerahan barang, penjual berhak atas pembayaran harga.
5.      Perjanjian Konsensual dan Perjanjian Real
Perjanjian konsensual adalah suatu perjanjian yang ada karena adanya suatu kehendak diantara pihak-pihak yang berssangkutan. Sedangkan Perjanjian Real adalah suatu perjanjian yang mana tidak hanya ada kehendak antara pihak-pihak tetapi ada penyerahan nyata atas barangnya.

# Sumber         :http://staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/FE-HUKUMPERJANJANJIAN.ppt




Tidak ada komentar:

Posting Komentar