1.
PENGERTIAN HUKUM
Pengertian hukum banyak pengerianny
dari berbagai pendapat, baik itu pengertian hukum secara umum mauun pengertian
hukum menurut para ahli. Dalam tulisan ini saya akan membahas pengertian hukum
secara umumnya dan pengertian hukum menurut beberapa ahli. Walaupun beberapa
ahli mengartikan hukum secar berbeda-beda tetapi memiliki makana yang sama dari
beberapa pendapat tersebut.
a) Pengertian Hukum Secara Umum
Hukum adalah
segala sesuatu yang berhubungan dengan norma yang ditetapkan oleh penguasa
masyarakat yang berwenang untuk menetapkannya, juga dianggap sebagai peraturan
yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, hal ini bertujuan
untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
b) Pengertian Hukum Menurut Beberapa
Ahli
Pengertian hukum menurut para ahli
sangat banyak,tetapi memiliki makna dan arti yang sama, berikut sebagian
pengertian hukum menurut beberapa ahli, yaitu :
- PLATO
Hukum adalah
sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat. Hal ini terdapat dalam bukunya yaitu republik.
- · ARISTOTELES
hukum hanya
sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga
hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi
konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam
melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
- · S.M. Amir, S.H.
hukum adalah
peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan
sanksi-sanksi.
- · M.H. Tirtaamidjata, S.H.
bahwa hukum
adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian
jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta,
umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
- · J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H.
bahwa hukum itu
ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
- · Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H.
menyebutkan
aneka arti hukum yang meliputi:
1) hukum
dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya),
2) hukum
dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum),
3) hukum
dalam arti sikap tindak,
4) hukum
dalam arti sistem kaidah,
5) hukum
dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum),
6) hukum
dalam arti tata hukum,
7) hukum
dalam arti ilmu hukum,
8) hukum
dalam arti disiplin hukum.
- · Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A.
dan Purnadi
Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai
berikut:
1) Hukum
sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas
dasar kekuatan pemikiran.
2) Hukum
sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala
yang dihadapi.
3) Hukum
sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang
pantas atau diharapkan.
4) Hukum
sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang
berlaku pada suatu waktu.
5) Hukum
sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan
erat dengan penegakan hukum.
6) Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil
proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
7) Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu
proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
8) Hukum
sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan
yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai
kedamaian.
9) Hukum
sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi
abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
2.
HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah suatu ilmu yang
mempelajari tingkah laku manusia di dalam memilih dan menciptakan suatu
kemakmuran. Di dalam ekonomi ada suatu masalah, yaitu masalah ekonomi. Masalah
dalam ekonomi adalah munculnya suatu ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia
yang tidak terbatas dengan jumlah pemuas kebutuhannya yang sangat terbatas.
Dari pengertian ekonomi tersebut
dapat disimpulkan bahwa hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
- Hukum ekonomi terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.
Hukum
Ekonomi Pembangunan
Dalam hukum ini terdapat suatu
pengaturan dan pemikiran tentang hukum mengenai cara-cara peningkatan dan juga
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.
Hukum
Ekonomi Sosial
Hukum ini menyangkut pengaturan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional
secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
- Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas
manfaat
b. Asas
keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas
keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas
kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas
usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas
demokrasi ekonomi.
g. Asas
membangun tanpa merusak lingkungan.
- Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud
1945
b. Tap
mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan
pemerintah
e. Keputusan
presiden
f. Sk
menteri
g. Peraturan
daerah
- Ruang lingkup hukum ekonomi :
Ruang
lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional
pembagiannya sbb:
a. Hukum ekonomi pertanian atau
agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan,
peternakan, perikanan dan kehutanan.
b. Hukum ekonomi pertambangan.
c. Hukum ekonomi industri, industri
pengolahan
d. Hukum ekonomi bangunan.
e. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk
juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
f.
Hukum
ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
g. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi
dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
h. Hukum ekonomi angkutan.
i.
Hukum
ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
- Contoh hukum ekonomi :
a.
Jika
harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
b.
Apabila
pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan
harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
c.
Jika
nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya
berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
d.
Turunnya
harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
e.
Semakin
tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah
penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti
dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar