Senin, 06 Mei 2013

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

1.     PENGERTIAN HUKUM
Pengertian hukum banyak pengerianny dari berbagai pendapat, baik itu pengertian hukum secara umum mauun pengertian hukum menurut para ahli. Dalam tulisan ini saya akan membahas pengertian hukum secara umumnya dan pengertian hukum menurut beberapa ahli. Walaupun beberapa ahli mengartikan hukum secar berbeda-beda tetapi memiliki makana yang sama dari beberapa pendapat tersebut.
a)      Pengertian Hukum Secara Umum
Hukum adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan norma yang ditetapkan oleh penguasa masyarakat yang berwenang untuk menetapkannya, juga dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, hal ini bertujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
b)      Pengertian Hukum Menurut Beberapa Ahli
Pengertian hukum menurut para ahli sangat banyak,tetapi memiliki makna dan arti yang sama, berikut sebagian pengertian hukum menurut beberapa ahli, yaitu :
  •  PLATO
Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Hal ini terdapat dalam bukunya yaitu republik.
  • ·        ARISTOTELES
hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
  • ·        S.M. Amir, S.H.
hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
  • ·         M.H. Tirtaamidjata, S.H.
bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
  • ·         J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H.
bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
  • ·         Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H.
menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi:
1)      hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya),
2)      hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum),
3)      hukum dalam arti sikap tindak,
4)      hukum dalam arti sistem kaidah,
5)      hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum),
6)      hukum dalam arti tata hukum,
7)      hukum dalam arti ilmu hukum,
8)      hukum dalam arti disiplin hukum.
  • ·         Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A.
dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
1)      Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
2)      Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
3)      Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
4)      Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
5)      Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
6)       Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
7)       Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
8)      Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
9)      Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
2.     HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia di dalam memilih dan menciptakan suatu kemakmuran. Di dalam ekonomi ada suatu masalah, yaitu masalah ekonomi. Masalah dalam ekonomi adalah munculnya suatu ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan jumlah pemuas kebutuhannya yang sangat terbatas.
Dari pengertian ekonomi tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

  •  Hukum ekonomi terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.      Hukum Ekonomi Pembangunan
Dalam hukum ini terdapat suatu pengaturan dan pemikiran tentang hukum mengenai cara-cara peningkatan dan juga pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.      Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ini menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
  •     Asas-asas hukum ekonomi indonesia :

a.       Asas manfaat
b.      Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c.       Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d.      Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e.       Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f.       Asas demokrasi ekonomi.
g.      Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
  •      Dasar hukum ekonomi Indonesia :

a.       Uud 1945
b.      Tap mpr
c.       Undang-undang
d.      Peraturan pemerintah
e.       Keputusan presiden
f.       Sk menteri
g.      Peraturan daerah

  •      Ruang lingkup hukum ekonomi :

Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
a.      Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
b.      Hukum ekonomi pertambangan.
c.       Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
d.      Hukum ekonomi bangunan.
e.      Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
f.        Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
g.      Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
h.      Hukum ekonomi angkutan.
i.        Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
  •      Contoh hukum ekonomi :

a.      Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
b.      Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
c.       Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
d.      Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
e.      Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata

SUMBER : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar