SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
1)
SUBJEK
HUKUM
Subjek
hukum adalah orang yang membawa hak dan kewajiban yang juga memiliki wewenang
untuk memiliki, memperoleh, menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas
hukum.
Subjek
hukum terdiri dari 2 yaitu :
a. Manusia
Manusia sebagai subjek hukum telah
mempunyai hak dan mampu menjalankan hak nya dan dijamin oleh hukum.
Pada umumnya
manusia sebagai subjek hukum itu dimulai sejak bayi hingga ia meninggal dunia.
Tetapi adanya pasal 2 KUHP membuat adanya pengecualian tentang pernyataan
tersebut. Isi dari pasal 2 KUHP adalah sbb : “bahwa anak yang ada dalam
kandungan seorang perempuan, dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak
menghendakinya dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirkan dianggap ia
tidak pernah ada”.
Selain itu
ada juga orang yang tidak dapat menjadi subjek hukum, hal ini dikarenakan dia
tidak atau belom mengerti mengenai hukum, diantaranya yaitu:
·
anak yang masih dibawah umur, belum dewasadan
belum menikah
·
orang yang berada di dalama pengampunan
(curatele) yaitu orang-orang yang sakit ingatan, pemabuk,pemboros, dan Isteri
yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963
b. Badan
Hukum
Badan hukum
adalah suatu subjek yang dapat bertindak hukum seperti hal nya manusia dan
sebagai pembawa hak dan dapat melakukan hak sebagi manusia.
Apabila ada
suatu perkumpulan, perkumpulan tersebut dapat dimintakan pengesahan sebagai
badan hukum dengan cara :
·
Didirikan dengan AKTA notaries
·
Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri
setempat
·
Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada
Mentri Kehakiman dan HAM
·
Diumumkan dalam berita Negara
Badan hukum
dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu :
a. Badan
hukum public (public rechts persoon)
Adalah badan
hukum yang didirakan berdasarkan hukum public, yang menyangkut kepentingan
public, orang banyak dan Negara umumnya.
Contoh :
eksekutif, pemerintahan.
b. Badan
hukum privat (privat rechts persoon)
Adalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Contoh : PT,
Koperasi, yayasan, dan badan amal.
2)
Objek Hukum
Objek hukum
adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek
dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum ini adalah berupa benda atau barang
yang mempunyai nilai dan bersifat ekonomis.
Bagian-Bagian
Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
a. Benda Bergerak
benda
bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun
dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
·
Benda
Bergerak karena sifatnya
meja, kursi, mobil, motor, komputer,
dll.
·
Benda
Bergerak karena Ketentuan Undang – Undang
saham, obligasi, cek, tagihan –
tagihan, dll.
b. Benda tidak bergerak
benda tidak bergerak adalah
Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis.
Benda ini dibedakan menjadi :
·
Benda
tidak bergerak karena sifatnya, yaitu tidak dapat berpindah dari satu tempat ke
tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap.
contohnya : pohon dan tanah.
·
Benda
tidak bergerak karena tujuannya, yaitu dengan tujuan segala apa yang meskipun
tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk
mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
contohnya : mesin pabrik
3)
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai
Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Penggolongan jamnan berdasarkan sifatnya, yatitu:
1. Jaminan yang bersifat umum :
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Penggolongan jamnan berdasarkan sifatnya, yatitu:
1. Jaminan yang bersifat umum :
·
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat
dinilai dengan uang)
·
Benda tersebut dapat dipindahtangankan
haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan yang bersifat khusus:
·
Gadai : Dalam pasal 1150 KUH perdata
disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang
bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya
untuk menjamin suatu hutang.
·
Hipotik
: menurut Pasal 1162 KUHP adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu
perutangan.
·
Hak tanggungan : Berdasakan pasal 1 (1)
UUHT, hak tanggunan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan pada hak
atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda yang merupakan 1 kesatuan.
·
Fidusia : Dikenal dengan nama FEO yang
dasarnya merupakan suatu perjanjian accosor antara debitor dan kreditor yang
isisnya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik
debitor kepada kreditur.
DAFTAR PUSTAKA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar