HUKUM PERDATA
1. Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata adalah suatu hukum perorangan, hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari
perseorangan yang satu terhadap yang lainnya didalam pergaulan masyarakat dan
didalam hubungan keluarga (Scholten)
2. Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari
hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus
Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut
(hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis
menguasai Belanda
(1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih
dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda m dari Perancis
(1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai
menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan
kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper.
Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan
tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan
Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut
terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang
baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
- WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW
merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa
Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUH Perdata)
Di Indonesia hukum perdata berlaku
bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk
Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut
berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU
Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia
diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848. Setelah Indonesia
Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata
Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang
baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk
hukum perdata Indonesia.
4.
Sistematika Hukum Perdata
·
SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA EROPA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
-
Bagian
I ( Hukum Perorangan)
Berisikan
peraturan yang mengatur kedudukan orang dalam hukum, hak dan kewajiban serta
akibat hukumnya.
-
Bagian
II ( Hukum Kekeluargaan )
Berisikan
peraturan yang mengatur hubungan antara orang tua dengan anaknya, hubungan
suami istri serta hak dan kewajiban masing-masing.
-
Bagian
III ( Hukum Harta Kekayaan )
Berisikan
peraturan yang mengatur kedudukan benda dalam hukum, yaitu pelbagai hak-hak
kebendaan.
-
Bagian
IV ( Hukum Waris )
Berisikan
peraturan yang mengatur benda-benda yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal
dunia
·
SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA EROPA DALAM KUHS
-
Buku
I ( Tentang Orang )
Berisikan
hukum perorangan dan hukum keluarga
-
Buku
II (Tentang Benda )
Berisikan
Hukum harta kekayaan dan hukum waris
-
Buku
III ( Tentang Perikatan )
Berisikan
hukum perikatan yang lahir dari UU dan dari persetujuan dan perjanjian
-
Buku
IV ( Tentang Pembuktian dan Daluwarsa )
Berisikan
Peraturan tentang alat bukti dan kedudukan benda akibat lampau waktu
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar