BADAN USAHA MILIK SWASTA (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh seseorang maupun sekelompok orang dan dimodali dari orang tersebut (pribadi). Tujuan dari didirikannya BUMS adalah untuk mencari keuntungan dari produksi yang dikeluarkan , agar dapat lebih meningkatkan lagi usaha yang dijalaninya dan dapat membuka lapangan pekerjaan yang baru , sehingga BUMS pun membantu usaha pemerintah untuk mengurangi jumlah pengangguran . Selain itu BUMS juga membantu keuangan negara melalui pajak yang dibayar kepada pemerintah .
Macam-Macam BUMS
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan didirikan dan dimodali oleh seseorang secara pribadi , jadi segala resiko yang terjadi nanti di perusahaannya akan menjadi tanggung jawab pengusaha itu sendiri. Karena perusahaan ini dimiliki secara pribadi , pengusaha diharuskan mempunyai keahlian , kreatif dan giat bekerja agar usaha yang dijalani dapat berkembang.
Keuntungan yang di dapat dari perusahaan ini dapat dinikmati sendiri karna milik pribadi . Namun , pada perusahaan ini tenaga dan modal kurang efektif karna hanya dilakukan sendiri , dan apabila memiliki pegawai pada perusahaan ini jika pada suatu saat perusahaan ini bangkrut maka jaminan harta pribadi yang dimiliki perusahaan ini harus direlakan untuk kerugian perusahaan dan membayar para pegawai yang ada.
Contoh Perusahaan Perseorangan :
Restoran , Hotel , Indomaret , Toserba , dll .
2. Firma
Firma didirikan dan dimodali oleh dua orang atau lebih atas satu nama perusahaan yang sama , dan hasil keuntungan yang dpat diraih akan dibagikan dengen jumlah yang semestinya kepada setiap pendiri. Jenis perusahaan ini lebih baik dibandingkan dengan perusahaan perseorangan , karena pada perusahaan ini didirikan lebih dari satu orang dan modal yang ada juga jauh lebih besar .
Pada saat mendirikan perusahaan ini , disaksikan oleh seorang notaris ,dan membuat akta pendirian di depan notaris sebagai bukti tertulis . Pada perusahaan ini pasti ada sedikit perselisihan dikarenakan adanya lebih dari satu orang yang mempunyai wewenang perusahaan ,sehingga sulit untuk mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan . Namun segala resiko yang terjadi ditanggung bersama oleh semua pendiri perusahaan tersebut
Contoh Firma : Konsultan
3. Persekutuan Komanditer (CV)
CV berasal dari bahasa belanda yaitu Commanditaire Vennotschaap , dalam bahsa Indonesia dikenal dengan nama Persekutuan Komanditer. Dalam perusahaan ini adanya persekutuan beberapa orang saja yang menjalankan perusahaan tersebut dan sebagiannya lagi hanya manruh saham atau modal.
Orang-orang yang terlibat dalam perusahaan ini dikenal dengan sekutu , sekutu dibagi menjadi dua macam , yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif (Komplementer) itu adalah sekutu atau orang yang menjalankan perusahaannya tersebut , sedangkan sekutu pasif (komanditer) sekutu/orang yang hanya memberikan modal saja dan mempercayakan semua perusaaahn kepada sekutu aktif .
4. Persekutuan Terbatas (PT)
Pada perusahaan ini didirikan oleh dua orang atau lebih dan modal yang diberikan berupa saham. Pemegang saham (setiap orangnya) mempunyai keterbatasan tanggung jawab , sesuai saham yang ia tanam/berikan kepada perusahaan tersebut. Di dalam tugas pengolahan PT diserahkan kepada dewan direksi , dewan direksi diawasi oleh dewan komisaris.
Dalam PT yang memegang kekuasaab tertinggi adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di dalam RUPS ditentukan bagaimana usaha ini akan berlanjut , mengangkat atau memberhentikan direksi dan dewan komiisaris yang ada di perusahaan tersebut , maupun tentang pembagian dividen .Berdasarkan sahamnya PT dibagi menjadi dua bagian , yaitu :
a. PT tertutup , saham dalam Pt ini sifatnya terbatas dan biasanya didirikan oleh orang yang sudah
saling mengenal satu sama lainnya sehingga keuntungan yang didapat tidak jatuh ke tangan orang lain,
dan biasanya di dalam PT ini jumlah pegawainya tidak terlalu banyak.
b. PT terbuka , sahamnya terdapat di dalam bursa efek dan dalam perusahaan ini pemilik saham tidak
harus saling mengenal karna dapat dinikmati oleh semua masyarakat umum . Biasanya pada PT ini
terdapat tulisa "tbk (terbuka)" di belakang nama perseronya .