BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Badan usaha Milik Negara adalah suatu badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah atau Negara . Badan Usaha juga bisa disebut sebagai perusahaan nirlaba karna dapat bertujuan menyediakan barang dan jasa untuk masyarakat di negara tersebut.
Ciri-Ciri BUMN :
- Kekuasaaan badan usaha tersebut dimiliki oleh pemerintah atau negara
- Pengawasan dilakukan oleh pemerintah sendiri baik secara hirarki maupun fungsional
- Segala resiko yang terjadi akan menjadi tanggung jawab pemerintah
- Suatu lembaga yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan semata, tetapi dilakukan untuk memupuk keuntugan
- Keseluruhan modal dimiliki oleh negara , tetapi dari kekayaan negara yang dipisahkan
- Merupakan salah satu sumber penghasilan negara yang digunakan untuk kas negara
- Bertujuan agar tidak ada monopoli yg dilakukan oleh BUMS , yang menguasai hidup orang banyak
- Keuntungan yang diperoleh akan digunakan untuk mensejahterakan rakyat
- merupakan stabilisator perekonomian negara
Macam-Macam BUMN
1. Perusahan Perseroan (Persero)
Perusahan persero adalah perusahan yang dimiliki oleh BUMN dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan tetapi dengan barang dan jasa yang bermutu tinggi . Perusahan ini didirikan atas usul mentri kepada presiden , dan diatur sesuai undang-undang yang berlaku . Modal yang dimiliki oleh perusahaan ini berbentuk saham . Pegawai yang dipekerjakan berstatus sebagai pegawai swasta . Pada perusahaan ini tidak diberikan fasilitas negara sama sekali .
Di dalam Persero ini ada persero yang dapat berubah dengan cepat maupun persero yang tidak dapat diubah lagi . Persero yang dapat berubah dengan cepat itu karna usahanya yang kompetitif dan teknologi yang cepat berubah , hal ini dikarenakan adanya kebijakan dari pemerintah sehingga persero diprivatisasi. Privatisasi adalah penjualan dari sebagaian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk meningkatkan kualitas . Sedangkan Persero yang tidak dapat diubah lagi , yaitu persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN , Persero yang bergerak di bidang hankam negara , Persero yang diberi tugas khusus untuk melayani kepentingan masyarakat , Persero yang bergerak di bidang SDA yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU .
Contoh Persero :
PT. PP (Pembangunan Perumahan ) , PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, ), dan PT Telekomunikasi Indonesia , Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
2. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perjan adalah bentuk BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Pada perusahaan ini keadaannya selalu merugi , karna perusahaan ini mengutamakan pelayanan kepada masyarakat . Pada saat ini BUMN sudah tidak menggunakan perjan lagi dikarenakan banyaknya kerugian yang dikeluarkan.
Contoh Perjan :
PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
3. Perusahaan Umum (Perum)
Secara garis besar pengertian perum adalah gabungan dari persero dan perjan , karna pada perusahaan yang dibentuk BUMN ini bertujuan untuk melayani segala kepentingan masyarakat sekaligus untuk mendapatkan keuntungan . Perum dipimpin oleh seorang direksi/direktur , Modal yang dikelola didapat dari pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara. Perusahaan ini mempunyai kekayaan tersendiri dan juga bergerak di perusahaan swasta , maksudnya PERUM ini leluasa/bebas untuk menangani kerja dengan pihak manapun.
Contoh PERUM :
Perum Pegadaian , Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri, Perum Perumnas, Perum Balai Pustaka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar