Rabu, 03 Juli 2013

MALAIKAT-MALAIKAT DUNIA ( ORANG TERPENTING SELAIN ORANG TUA DALAM HIDUPKU ) ^^

Malaikat-malaikat dunia, yaps itu panggilan yang sangat cocok bagi mereka untuk ku. sekarang ini aku akan bercerita beberapa orang terpeneting di dalam hidupku setelah Allah, Nabi dan Rosul, dan Orang Tuaku. Mereka sangat penting dalam hidupku juga, tetapi saya tidak hanya akan bercerita tentang satu orang saja, tetapi ada beberapa orang yang sangat penting dalam hidupku selain orang tuaku.Mulai dari aku kecil sampai aku sebesar ini.Okedeh langsung aja ya ke orang pertamanya.

1. KIKI
heyhooooy kenalin deh ya yang pertama itu malaikat dalam hidup gue itu adalah adik gue selain orang tua gue, Iyalah dia sangat berarti banget buat gue, dia satu-satunya adik sedarah gue. Ya walaupun gue jauh saama dia, karena dia di pesantren sekarang. Tapi gue sayang banget sama dia , apalagi semenjak bokap gue meninggal gue harus ngejaga dia juga. Namanya dia itu Dwiky Septy Julian Franciska. Bokap gue selalu kasih nama huruf depannya itu huruf "D" . Yups nama gue Desty, adik gue yang ini Dwiky da adik gue y
ang udah meninggal namnanya Diva. Ga tau kenapa bokap gue selalu kasih nama dengan huruf depannya D apa karena supaya namanya sama ama nama depan bokap gue yaitu "Dwi" hhe. yups, maybe. Hmmm Oiya adek gue ini sekarang ini udah mau naik ke kelas 2 SMP di pesantrennya, dan gue berharap dia juga nantinya bisa jadi anak yang bisa buat gue , nyokap dan bokap gue yang disana bangga sama dia, amiiiin Ya Allah. Okedeh segini aja tentang adik gue, lanjut ke orang keduanya yuk teman-teman (halah sok kenal banget gue teman-teman hha).. cuss yuuu ^^
2.  ENDE 
yaps yang kedua itu adalah ENDE, oiya kalau ada yang gak tau ende itu apa aku kasih tau ya, ende itu sama aja sama uyut. itu panggilan aku untuk uyut aku yang satu ini. Kenapa dia orang terpenting pertama dalam hidupku. Waktu dulu aku masih kecil orangtuaku dua-duanya kerja dan aku dirawat sama endeku ini, Dia sayaaaang banget sama aku, aku juga sayang banget sama dia. Ende itu nenek dari mamah aku. pada waktu itu juga aku sempet ada masalah keluarga dan dia yang merawat dan menjaga aku. sampai pada saatnya aku dan orangtuaku pindah rumah dan Ende juga sedih karena aku udah gak deket lagi tinggalnya sama dia. Tetapi aku juga terkadang masih suka sering nengokin dia. tapi hingga waktu itu aku dan keluargaku ada problem, dan aku sama papah aku jadi jarang banget nengokin ende. Paling hanya via telpon saja, itu juga kalau denger suara ende aku seneng dan sedih juga karirnena kangen. Dan pada akhirnya waktu itu aku udah jarang lagi ngehubungin ende. sampai saatnya A' Aceng ( cucunya ende/om aku) dateng ke tempat tinggalku dan memberi kabar kalau ende udah meninggal dan dikubur di kampung, dan dia juga cerita waktu ende masuk rumah sakit sering banget manggil-manggil nama aku. kalau gak salah waktu itu aku kelas 4sd. Aku yang mendengar cerita itu langsung lari keluar dan ngumpet dipojokan halaman rumahku (aiiiiish maklum ya anak kelas 4sd jaman dulu lagi lebbay-lebbay nya macam sinetron hhe) oke lanjut, ia Aku sedih banget dan aku nangis dipojokan karena kesel gak bisa liat ende lagi dan gak bisa nemuin dia disaat terakhir dia. dan aku harap dia sudah bahagia disana. I Love You Ende :*
oke langsung ke orang yang kedua yuk ^^

3. TANTE NINU


naaaah yang ketiga ini adalah tante gue, dia adek bokap gue yang terakhir namanya ESTY JULIANTINI. hehe namanya cuma kurang huruf D doang ya buat sama namanya sama gue, iyalah yang kasih nama Desty itu dari dia, dan bokap gue suka aja kalau namain anak depannya huruf D jadai terbentuklah nama gue jadi DESTY *loh kenapa jadi ceritain sejarah nama gue ya hhe sorry sorry oke kita lanjut. Yaps, orang ketiga yang terpenting dari hidup gue itu tante gue yang satu ini. Gue udah tinggal sama dia dari gue kelas 1 SMA seperti cerita gue di kisah ENDE tadi , yaa ada Problem keluarga lah ya jadi gue tinggal sama dia. Tante gue yang satu ini, sabar banget, baik, etapi jangan salah dia juga gahul banget lo hhe. Gue banyak banget belajar kehidupan dari dia, pokoknya banyak banget deh kisah dia yang menginspirasi gue.Dia juga gak ngebedain gue sama anak-anaknya, gue bersyukur banget Allah nitipin dia buat jadi tante gue. Hmmm tapi namanya seorang anak ya terkadang ingiinnya deket sama orangtua nya. waktu itu gue mau tinggal lagi sama bokap gue, tapi bokap gue gak ngijinin katanya kuliah gue jadi jauh katanya, yaudah gue tetep tinggal di rumah tante gue. Dan sampai akhirnya tanggal 28 kemarin bokap gue ninggalin gue buat selamanya. Gue bingung harus gimana, untung ada tante gue dan keluarganya yang nyemangatin gue dan ngasih kasih sayang yang sama buat gue, dan gue rasa sekarang gue akan tinggal sama dia terus sampai akhirnya nanti ada yang ngejemput gue, tau dia jodoh gue atau malaikat pencabut nyawa, entahlah :). Oiya tante gue yang satu ini punya suami namanya FAISAL RIFQI JAWAS , tapi gue biasa manggil dia om iki. dia juga baik dan udah ngangep gue kaya anak sendiri.kalau mau liat orangnya nanti gue upload yaa, liat aja hha. hmmm tante gue juga punya 4 orang anak, 3 perempuan 1 laki-laki.Nama anak nya Lulu, Lala, LilI, dan Lele( eits yang terakhir ini bohong deh hehe) oke yang terakhir namanya Rosul. Mereka juga welcome banget sama gue. Gue bersyukur se kali Allah nitipin adik-adik buat bokap gue yang sayangnya tulus sama dia dan juga bisa jadi tante-tante gue yang juga tulus sayang sama gue. Oiya anak Tante gue yang Pertama namanya Lulu, dia masih sekolah naik kelas 2 SMA, Kalau adiknya Lala sekarang dia naik ke kelas 2SMP, nah yang ketiga namanya Lili, dia sekarang udah naik ke kelas 3SD dan yang terakhir anak laki-laki satu-satunya tante gue si Rosul sekarang naik ke kelas 2SD. Oiya nih foto-foto mereka.


Om Iki ( baju Biru)

Lala ( Baju biru ), Lulu ( Jilbab Pink)
 
Lili dan Rosul

nah yang terakhir ini namanya Lili dan Rosul, beda umur mereka cuma 9 bulan lho hhe.. oh iya udah ya segitu aja tentang tante gue yang satu ini , lanjut yuk ke malaikat dunia ku yang terakhir :).

4. TANTE YANTI
kenalin yaaa yang terakhir ini adek bokap gue juga, this is my aunt too and her name is Tante Yanti (sok inggris) oke normal lagi ya hhe. namanya tante Yanti. Jadi Bokap gue tuh 3 bersaudara, bokap gue anak pertama, nah Tante Yanti ini anak kedua terus yang ketiga itu Tante Ninu, yang tadi itu looh hhe... Tante gue yang satu ini juga gak kalah gaul dari tante Ninu, dia juga baik buangets. Hmmm Kehidupan dia juga menginspirasi gue untuk jadi wanita yang baik dan kuat, tante gue yang satu ini juga strong women looo, yaaa walaupun rada keras sama anaknya tapi dia juga sayang banget sama anaknya. Dia ini juga baik banget sama gue, sama seperti tante ninu dia malaikat juga buat hidup gue di dunia ini selain orang tua gue.Oiya dia mempunyai 3 anak, 1 anak Laki-Laki dan 2 anak perempuan hmm sebenernya sih satu karena mereka kembar hhe.. Anak pertamanya itu namanya Kevin, nah Kevin ini sama gue sekarang dia seemester 4 dan mau semester 5, tapi beda nasib sama gue. Nasibnyaa  dia lebih bagus nih kuliahnya hhe, Kevin ini kuliah di salah satu PTN yaitu UNDIP jurusan Planologi , gue berharap dia nantinya suksesi ses seeeeeeees amiiin ye mas ipiiiin hhe (maaf ye gundar, gue juga bangga kok kuliah di gundar :p).. Nah abis Kevin anak Keduanya itu Ivana dan Nadia . Mereka itu anak kembar, tapi demi apa ya mereka itu beda banget loh guys, nanti gue kasih fotonya deh dibawah . Mereka ini Kuliahnya sama ama gue, yups kampus kebanggaan kita GUNADARMA ( haha) tapi mereka 1 tingkat di bawah gue. Hmm gue mau ceritain nih bedanya Ivana sama Nadia. Kalau Nana ataua Ivana ini rada tomboy dia, dan dia ngambil Jurusan MI di Gundar, dia ngambil MI karena dia emang nonjol banget dibidang Komputer gitu, gue aja suka nanya sama dia :D. Nah kalau si Nadia dia agak-agak feminim gituu hhe, dia ngambil jurusan manajemen di Gundar. Hmm penasaran kan yang mana orangnya, nih liat aja fotonya :)
nah ini dia nih orangnya yang paling Keren itu si Kevin, nah yang tengah si oneng Nadia nah yang paling pojok itu si ganteng Ivana (katanya) haha.. Hmmmm udah ya tulisan gue tentang malaikat-malaikat dunia ku ini. sebenernya masih ada lho yaitu sahabat-sahabat gue. Nah tapinya gue masih bingung nih cerita tentang sahabat gue abisnya tiap beda kelas gue selalu punya temen yang deket atau temen main dr SD sampai sekarang dan gue selalu bilang mereka itu sahabat gue haha. Gue sebenernya masih bingung sih sahabat itu yang kaya apa sebenernya. Maakanya cerita tentang sahabat gue nanti di tulisan gue yang selanjutnya aja yuaaaa (alay dikit) haha... Okedeh see you to the next story ya :)

Selasa, 02 Juli 2013

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HAKI )



HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HAKI )
1.       Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas suatu karya ciptanya.
Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

2.       Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip – prinsip yang terdapat di dalam Hak Kekayaan Intelektual. Diantaranya adalah sbb:
a)      Prinsip Ekonomi.
Yaitu hak intelektual yang berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang direalisasikan/diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan suatu keuntungan kepada yang bersangkutan.

b)      Prinsip Keadilan.
Yaitu suatu prinsip dimana di dalamnya menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

c)       Prinsip Kebudayaan
yaitu perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia

d)      Prinsip Sosial
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

3.       KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO, HAKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyright) dan hak kekayaan industri (industrial property right).  Untuk lebih jelaskan akan dijelaskan dibawah ini.
a.       Hak Cipta (copyrights)
Hak cipta merupakan suatu hak yang diberikan oleh suatu negara kepada para pencipta suatu hasil karya, misalnya seperti karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri. Pengertian hak cipta itu sendiri  menurut UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.

b.      Hak Kekayaan Industri ( Industrian Property Right )
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979,  Hak Kekayaan Industri meliputi :
·         Paten, yaitu hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi.
·         Merk dagang, yaitu suatu hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
·         Hak desain industri, yaitu perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri.
·         Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yaitu perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
·         Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi

4.       Dasar Hukum HAKI
-          Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak Komputer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah RI mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
a.       Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
b.      Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
c.       Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
d.      Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
e.      Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniru atau menyalin, menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkanataumengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta.

Untuk dasar hukum lainnya yang mengatur HAKI adalah sbb:

-          UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
-          UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
-          UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).


#SUMBER :

Senin, 01 Juli 2013

PERLINDUNGAN KONSUMEN



PERLINDUNGAN KONSUMEN
1.       Pengertian Konsumen
Konsumen adalah setiap orang yang menjadi pembeli atau seorang pelanggan yang membutuhkan suatu barang yang akan mereka gunakan atau mereka konsumsi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Selain itu juga ada juga pengertian konsumen yang terdapat pada Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”

2.       Asas dan Tujuan
Suatu usaha yang dilakukan di tanah air dalam perlindungan konsumen yaitu didasarkan pada sejumlah asas dan suatu tujuan yang dapat dipercaya mampu memberikan suatu jalan dalam implementasinya di tingkatan praktis. Dan dengan adanya asas dan tujuan pada hukum perlindungan konsumen ini membuat hukum perlindungan memiliki dasar pijakan yang sangat kuat.
-          Asas Perlindungan Konsumen
Berdasarkan UU PK pasal 2, ada lima asas Perlindungan Konsumen, diantaranya yaitu:
a.       Asas Manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
b.      Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
c.       Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.
d.      Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
e.       Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

-          Tujuan Perlindungan Konsumen
Tujuan dari Perlindungan Konsumen terdapat pada pasal 3 UU PK, yang didalamnya menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sbb:
a.       Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannyat dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
c.       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.

3.       Hak dan Kewajiban Konsumen
-          Hak Konsumen
Para konsumen sebagai pemakai barang dan jasa mempunyai beberapa hak dan kewajiban. Sebagai seorang konsumen, kita harus mengetahui apa saja hak yang harus kita dapatkan dan menjadi konsumen yang kritis dalam bertindak, hal ini dikarenakan apabila kita diperlakukan tidak adil oleh para pelaku usaha kita dapat memperjuangkan hak kita sebagai konsumen agar mendapat keadilan tersebut.
Hak Konsumen ini diatur di dalam UU PK No 4 , yang isinya adalah sbb:
a.       Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
b.      Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
c.       Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
d.      Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
e.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f.        Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
g.       Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
h.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i.        Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

-           Kewajiban Konsumen
Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
a.       Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c.       Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

4.       Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Para pelaku usaha juga sama halnya dengan konsumen yaitu memiliki hak dan kewajibannya. Hak yang dimiliki oleh pelaku usaha sudah diatur dalam Pasal 6 UUPK, yang isinya adalah sbb:
-          hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-          hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
-          hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
-          hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-          hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan untuk Kewajiban yang hars dijalankan oleh pelaku usaha juga telah diatur dalam Pasal 7 UUPK,yang isinya adalah sbb:
-          beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
-          memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
-          memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
-          menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
-          memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
-          memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-          memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Seperti kita lihat dan perhatikan, hak dan kewajiban yang dimiliki oleh konsumen dan pelaku usaha sangat timbal balik keadaannya. Misalnya yang menjadi hak untuk konsumen itu merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha, begitupun sebaliknya.

5.       Hal yang Dilarang untuk Pelaku Usaha
Hal yang dilarang bagi pelaku usaha telah diatur dalam Pasal 8-17 UUPK, ketentuan yang telah diatur ini dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu:
a)      larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
b)       larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
c)       larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)
Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yaitu pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
-          tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-          tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
-           tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
-          tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
-          tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
-          tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
-          tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
-          tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
-          tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
-          tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, ayat (2) dan (3) juga memberikan larangan sebagai berikut:
-          (2)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
-          (3)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

6.       Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkannya. Tanggung jawab atas produk ini timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.

Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :
-          barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan ;
-          cacat barang timbul pada kemudian hari;
-          cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
-          kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen ;
-          lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan

7.       Sanksi Bagi Pelaku Usaha
Masyarakat boleh merasa lega dengan lahirnya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun bagian terbesar dari masyarakat kita belum tahu akan hak-haknya yang telah mendapat perlindungan dalam undang-undang tesebut, bahkan tidak sedikit pula para pelaku usaha yang tidak mengetahui dan mengindahkan UU Perlindungan Konsumen ini.

Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut :
1)      Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b )
2)       Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.
Dari ketentuan-ketentuan pidana yang disebutkan diatas yang sering dilanggar oleh para pelaku usaha masih ada lagi bentuk pelanggaran lain yang sering dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu pencantuman kalusula baku tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang. Klausula baku tersebut biasanya dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lima) tahun penjara, pencantuman klausula tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” automatis batal demi hukum.
Namun dalam praktiknya, masih banyak para pelaku usaha yang mencantumkan klausula tersebut, di sini peran polisi ekonomi dituntut agar menertibkannya. Disamping pencantuman klausula baku tersebut, ketentuan yang sering dilanggar adalah tentang cara penjualan dengan cara obral supaya barang kelihatan murah, padahal harga barang tersebut sebelumnya sudah dinaikan terlebih dahulu. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 11 huruf f UU No.8 tahun 1999 dimana pelaku usaha ini dapat diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.500 juta rupiah.

Dalam kenyataannya aparat penegak hukum yang berwenang seakan tdak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia perdagangan atau dunia pasar terlalu banyak sebenarnya para pelaku usaha yang jelas-jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen yang merugikan kepentingan konsumen. Bahwa masalah perlindungan konsumen sebenarnya bukan hanya menjadi urusan YLKI atau lembaga/instansi sejenis dengan itu, berdasarkan pasal 45 ayat (3) Jo. pasal 59 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tanggung jawab pidana bagi pelanggarnya tetap dapat dijalankan atau diproses oleh pihak Kepolisian( Oktober 2004 )

Sanksi Perdata :                                                                               
-          Ganti rugi dalam bentuk :
a.       Pengembalian uang atau
b.      Penggantian barang atau
c.       Perawatan kesehatan, dan/atau
d.      Pemberian santunan
e.      Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi

Sanksi Administrasi :
-          maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

Sanksi Pidana :
-           Kurungan :
a.       Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
b.      Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f

Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
Hukuman tambahan , antara lain :
-          Pengumuman keputusan Hakim
-          Pencabuttan izin usaha
-          Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
-          Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
-          Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .

#SUMBER :
-          file:///E:/haki/PK/Welcome%20to%20my%20blog%20%20Hukum%20Perlindungan%20Konsumen.htm