Selasa, 02 Juli 2013

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HAKI )



HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HAKI )
1.       Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas suatu karya ciptanya.
Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

2.       Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip – prinsip yang terdapat di dalam Hak Kekayaan Intelektual. Diantaranya adalah sbb:
a)      Prinsip Ekonomi.
Yaitu hak intelektual yang berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang direalisasikan/diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan suatu keuntungan kepada yang bersangkutan.

b)      Prinsip Keadilan.
Yaitu suatu prinsip dimana di dalamnya menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

c)       Prinsip Kebudayaan
yaitu perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia

d)      Prinsip Sosial
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

3.       KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO, HAKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyright) dan hak kekayaan industri (industrial property right).  Untuk lebih jelaskan akan dijelaskan dibawah ini.
a.       Hak Cipta (copyrights)
Hak cipta merupakan suatu hak yang diberikan oleh suatu negara kepada para pencipta suatu hasil karya, misalnya seperti karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri. Pengertian hak cipta itu sendiri  menurut UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.

b.      Hak Kekayaan Industri ( Industrian Property Right )
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979,  Hak Kekayaan Industri meliputi :
·         Paten, yaitu hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi.
·         Merk dagang, yaitu suatu hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
·         Hak desain industri, yaitu perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri.
·         Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yaitu perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
·         Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi

4.       Dasar Hukum HAKI
-          Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak Komputer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah RI mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
a.       Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
b.      Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
c.       Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
d.      Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
e.      Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniru atau menyalin, menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkanataumengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta.

Untuk dasar hukum lainnya yang mengatur HAKI adalah sbb:

-          UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
-          UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
-          UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).


#SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar