HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HAKI
)
1. Pengertian
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada
seseorang atau sekelompok orang atas suatu karya ciptanya.
Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI
pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan
dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa
orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang
komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial
(goodwill).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan
hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi,
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang
tidak mempunyai bentuk tertentu.
2.
Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip – prinsip yang terdapat di dalam Hak
Kekayaan Intelektual. Diantaranya adalah sbb:
a)
Prinsip
Ekonomi.
Yaitu hak
intelektual yang berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia
yang direalisasikan/diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan suatu
keuntungan kepada yang bersangkutan.
b)
Prinsip
Keadilan.
Yaitu suatu
prinsip dimana di dalamnya menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan
suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
c)
Prinsip
Kebudayaan
yaitu
perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan
manusia
d)
Prinsip Sosial
Prinsip sosial
( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui
oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga
perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
3.
KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO, HAKI dibagi menjadi dua
bagian, yaitu hak cipta (copyright) dan hak kekayaan industri (industrial
property right). Untuk lebih jelaskan
akan dijelaskan dibawah ini.
a.
Hak Cipta
(copyrights)
Hak cipta
merupakan suatu hak yang diberikan oleh suatu negara kepada para pencipta suatu
hasil karya, misalnya seperti karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau
memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi
hak pencipta sendiri. Pengertian hak cipta itu sendiri menurut UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas
dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan
dalam wujud tetap.
b.
Hak Kekayaan
Industri ( Industrian Property Right )
Hak kekayaan industry ( industrial property right )
adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama
yang mengatur perlindungan hukum. Berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai
perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada
tanggal 2 Oktober 1979, Hak Kekayaan Industri
meliputi :
·
Paten, yaitu
hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi.
·
Merk dagang, yaitu
suatu hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya
pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
·
Hak desain industri, yaitu
perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis
untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri.
·
Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated
circuit), yaitu perlindungan hak
atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen
elektronik yang diminiaturisasi.
·
Rahasia dagang, yang
merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam
proses produksi
4.
Dasar Hukum HAKI
-
Dasar hukum mengenai HaKI
di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003,
undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau
piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak Komputer
dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah RI
mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
a.
Program atau Piranti lunak
computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan
buku-buku sejenis lainnya.
b.
Dari warga Negara atau
mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
c.
Untuk mana warga Negara
atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat
memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau
untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung
dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya
dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau
berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
d.
Program atau piranti lunak
computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan
buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
e.
Jika seseorang melakukan
suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat
dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan
melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi,
meniru atau menyalin, menerbitkan atau menyiarkan,
memperdagangkanataumengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain
atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta.
Untuk dasar hukum lainnya yang mengatur HAKI adalah
sbb:
-
UU Nomor 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
-
UU Nomor 7
Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
-
UU Nomor 12
Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).
#SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar