PERLINDUNGAN KONSUMEN
1.
Pengertian
Konsumen
Konsumen adalah
setiap orang yang menjadi pembeli atau seorang pelanggan yang membutuhkan suatu
barang yang akan mereka gunakan atau mereka konsumsi untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya.
Selain itu juga
ada juga pengertian konsumen yang terdapat pada Pasal 1 angka 2 UU PK,
“Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
2.
Asas
dan Tujuan
Suatu usaha yang
dilakukan di tanah air dalam perlindungan konsumen yaitu didasarkan pada
sejumlah asas dan suatu tujuan yang dapat dipercaya mampu memberikan suatu
jalan dalam implementasinya di tingkatan praktis. Dan dengan adanya asas dan tujuan
pada hukum perlindungan konsumen ini membuat hukum perlindungan memiliki dasar
pijakan yang sangat kuat.
-
Asas Perlindungan Konsumen
Berdasarkan UU PK pasal 2, ada lima asas Perlindungan
Konsumen, diantaranya yaitu:
a.
Asas Manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-
besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
b.
Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh
rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada
konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya
secara adil.
c.
Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan
antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material
maupun spiritual.
d.
Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas
keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan
barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
e.
Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun
konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
-
Tujuan
Perlindungan Konsumen
Tujuan dari
Perlindungan Konsumen terdapat pada pasal 3 UU PK, yang didalamnya menyebutkan
bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sbb:
a.
Meningkatkan kesadaran,
kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b.
Mengangkat harkat
dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannyat dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa.
c.
Meningkatkan pemberdayaan
konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
3. Hak dan
Kewajiban Konsumen
-
Hak Konsumen
Para konsumen
sebagai pemakai barang dan jasa mempunyai beberapa hak dan kewajiban. Sebagai seorang
konsumen, kita harus mengetahui apa saja hak yang harus kita dapatkan dan
menjadi konsumen yang kritis dalam bertindak, hal ini dikarenakan apabila kita
diperlakukan tidak adil oleh para pelaku usaha kita dapat memperjuangkan hak
kita sebagai konsumen agar mendapat keadilan tersebut.
Hak Konsumen
ini diatur di dalam UU PK No 4 , yang isinya adalah sbb:
a.
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengonsumsi barang/jasa.
b.
Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
c.
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
d.
Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas
barang/jasa yang digunakan.
e.
Hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
f.
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan
konsumen.
g.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar
dan jujur serta tidak diskrimainatif.
h.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau
penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau
tidak sebagaimana mestinya.
i.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
-
Kewajiban Konsumen
Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5
Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
a.
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan;
b.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
barang dan/atau jasa;
c.
Membayar sesuai
dengan nilai tukar yang disepakati;
d.
Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
4. Hak dan
Kewajiban Pelaku Usaha
Para pelaku usaha juga sama halnya dengan konsumen
yaitu memiliki hak dan kewajibannya. Hak yang dimiliki oleh pelaku usaha sudah
diatur dalam Pasal 6 UUPK, yang isinya adalah sbb:
-
hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-
hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik;
-
hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen;
-
hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-
hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan untuk Kewajiban yang hars dijalankan oleh
pelaku usaha juga telah diatur dalam Pasal 7 UUPK,yang isinya adalah sbb:
-
beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
-
memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
-
memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
-
menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
-
memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan;
-
memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-
memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Seperti kita lihat dan perhatikan, hak dan kewajiban
yang dimiliki oleh konsumen dan pelaku usaha sangat timbal balik keadaannya. Misalnya
yang menjadi hak untuk konsumen itu merupakan suatu kewajiban yang harus
dilakukan oleh pelaku usaha, begitupun sebaliknya.
5. Hal
yang Dilarang untuk Pelaku Usaha
Hal yang dilarang bagi pelaku usaha
telah diatur dalam Pasal 8-17 UUPK, ketentuan yang telah diatur ini dibagi
menjadi 3 kelompok, yaitu:
a)
larangan
bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
b)
larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan
pemasaran (Pasal 9 – 16)
c)
larangan
bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)
Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai
dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yaitu pelaku usaha dilarang
memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
-
tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
-
tidak
sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
-
tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan
dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
-
tidak
sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
-
tidak
sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau
penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang
dan/atau jasa tersebut;
-
tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau
promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
-
tidak
mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang
paling baik atas barang tertentu;
-
tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal”
yang dicantumkan dalam label;
-
tidak
memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran,
berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat
sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan
yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
-
tidak
mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa
Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, ayat (2) dan (3) juga
memberikan larangan sebagai berikut:
-
(2)
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan
tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang
dimaksud.
-
(3)
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak,
cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara
lengkap dan benar.
6.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha harus bertanggung
jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkannya. Tanggung jawab atas produk
ini timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “
produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi,
tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh
pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan
perbuatan melawan hukum.
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang
membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita
konsumen, apabila :
-
barang
tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk
diedarkan ;
-
cacat
barang timbul pada kemudian hari;
-
cacat
timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
-
kelalaian
yang diakibatkan oleh konsumen ;
-
lewatnya
jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu
yang diperjanjikan
7. Sanksi
Bagi Pelaku Usaha
Masyarakat boleh merasa lega dengan
lahirnya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun bagian
terbesar dari masyarakat kita belum tahu akan hak-haknya yang telah mendapat
perlindungan dalam undang-undang tesebut, bahkan tidak sedikit pula para pelaku
usaha yang tidak mengetahui dan mengindahkan UU Perlindungan Konsumen ini.
Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai
berikut :
1)
Dihukum
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang
memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah,
ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana
yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8
ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8
ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2
), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak
menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen
dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b )
2)
Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan
mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang
sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan
yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha
periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko
pemakaian barang/jasa.
Dari ketentuan-ketentuan pidana yang
disebutkan diatas yang sering dilanggar oleh para pelaku usaha masih ada lagi
bentuk pelanggaran lain yang sering dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu
pencantuman kalusula baku tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan
kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang.
Klausula baku tersebut biasanya dalam praktiknya sering ditulis dalam nota
pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau
dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut selain bisa dikenai
pidana, selama 5 (lima) tahun penjara, pencantuman klausula tersebut secara
hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun 1999
dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, “barang
yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” automatis batal demi
hukum.
Namun dalam praktiknya, masih banyak
para pelaku usaha yang mencantumkan klausula tersebut, di sini peran polisi
ekonomi dituntut agar menertibkannya. Disamping pencantuman klausula baku
tersebut, ketentuan yang sering dilanggar adalah tentang cara penjualan dengan
cara obral supaya barang kelihatan murah, padahal harga barang tersebut
sebelumnya sudah dinaikan terlebih dahulu. Hal tersebut jelas bertentangan
dengan ketentuan pasal 11 huruf f UU No.8 tahun 1999 dimana pelaku usaha ini
dapat diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling
banyak Rp.500 juta rupiah.
Dalam kenyataannya aparat penegak hukum
yang berwenang seakan tdak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia
perdagangan atau dunia pasar terlalu banyak sebenarnya para pelaku usaha yang
jelas-jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen yang merugikan kepentingan
konsumen. Bahwa masalah perlindungan konsumen sebenarnya bukan hanya menjadi
urusan YLKI atau lembaga/instansi sejenis dengan itu, berdasarkan pasal 45 ayat
(3) Jo. pasal 59 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tanggung jawab pidana bagi
pelanggarnya tetap dapat dijalankan atau diproses oleh pihak Kepolisian(
Oktober 2004 )
Sanksi Perdata
:
-
Ganti
rugi dalam bentuk :
a.
Pengembalian
uang atau
b.
Penggantian
barang atau
c.
Perawatan
kesehatan, dan/atau
d.
Pemberian
santunan
e.
Ganti
rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
-
maksimal
Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19
ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
-
Kurungan :
a. Penjara, 5 tahun, atau denda Rp.
2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1)
huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
b. Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000
(lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1)
huruf d dan f
Ketentuan pidana lain (di luar
Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen
luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
Hukuman tambahan , antara lain :
-
Pengumuman
keputusan Hakim
-
Pencabuttan
izin usaha
-
Dilarang
memperdagangkan barang dan jasa ;
-
Wajib
menarik dari peredaran barang dan jasa;
-
Hasil
Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .
#SUMBER :
-
file:///E:/haki/PK/Welcome%20to%20my%20blog%20%20Hukum%20Perlindungan%20Konsumen.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar