ANALISA
PENTINGNYA PENERAPAN STANDAR AUDITING UNTUK MENILAI ETIKA DIDALAM PROFESI
AKUNTANSI
Desty
Meilika Krisfani Lastriana
Universitas
Gunadarma
Abstraksi
Tujuan dari penulisan
ini adalah untuk mengetahui bagaimana dan apa saja standar didalam auditing
yang dapat mempengaruhi atau menilai etika-etika didalam profesi akuntansi
serta hubungannya standar audit yang dapat menentukan apakah etika seorang
auditor sudah baik apa belum. Pada penulisan ini, metode pengumpulan data yang
dilakukan adalah dengan cara tinjauan pustaka atau mencari serta mengumpulkan
berbagai macam tulisan-tulisan lain yang berhubungan dengan penulisan ini.
Hasil dari penulisan ini, menunjukkan bahwa standar auditing yang telah
ditetapkan oleh IAI sangat penting didalam menilai etika profesi akuntansi
dikarenakan standar yang ditetapkan didalam audit dapat memberikan pengaruh
yang positif terhadap etika seorang auditor. Banyaknya auditor-auditor yang
masih menyimpang dari standar auditing yang telah ditetapkan sehinnga etika
seorang auditor masih buruk atau belum memenuhi standar seorang auditor, maka
dari itu penulis membuat penulisan yang berjudul ANALISA PENTINGNYA PENERAPAN
STANDAR AUDITING UNTUK MENILAI ETIKA DIDALAM PROFESI AKUNTANSI. Penulisan ini
sangat diharapkan sekali mampu memberikan masukan kepada para profesi akuntansi
agar tidak melanggar etika dalam profesinya tersebut, dengan menerapkan standar
audit yang telah ditetapkan oleh IAI. Hal ini juga dapat membuat laporan
keuangan yang dihasilkan dapat memuaskan instansi yang diauditnya, karena etika
yang dimilikinya.
Kata Kunci : Standar
Audit, Etika Profesi Akuntansi, IAI
PENDAHULUAN
Perkembangan
perekonomian saat ini mengarah pada globalisasi, dengan kebebasan persaingan
usaha diantara negara-negara di dunia. Majunya perkembangan ini, memberi dampak
juga bagi seorang jasa audit dan profesi auditor independen atau akuntan publik
di Indonesia. Adanya kebutuhan akan laporan keuangan yang memadai dan juga
dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat, membawa banyak perusahaan tergantung pada jasa audit yang ditawaran
oleh auditor independen. Oleh karena itu, demi menjaga kepercayaan masyarakat,
auditor independen selayaknya memberikan jasa dengan kualitas terbaik. Untuk
menghasilkan kualitas yang baik, para auditor harus memperhatikan standar
auditing yang telah ditetapkan agar etika yang dimiliki oleh auditor tersebut
dapat dinilai baik.
Jika
etika yang dimiliki seorang auditor sudah baik dan memenuhi standar-standar
auditing yang telah ditetapkan, maka kualitas atau hasil laporan keuangan yang
dihasilkan oleh auditor tersebut mempunyai kualitas yang baik juga. Kualitas
audit dipengaruhi sikap auditor independen dalam menerapkan Kode Etik Profesi
Akuntansi Publik. Kode etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika
profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam setiap Kantor Akuntan
Publik (KAP) atau jaringan KAP, baik yang merupakan anggota Ikatan Akuntan
Publik Indonesia ( IAPI ) maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang
memberikan jasa profesional yang memberikan jasa assurance dan jasa selain
assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi.
Dengan adanya Kode Etik Profesi Akuntan Publik, masyarakat akan dapat menilai
sejauh mana seorang auditor independen telah bekerja sesuai dengan
standar-standar etika yang telah ditetapkan oleh profesinya. Kode etik profesi
Akuntan Publik terdiri dari dua bagian yaitu bagian A dan bagian B.
Namun,
tidak diterapkannya etika profesi akuntansi ini kepada auditor dalam mengaudit
akan membuat hal yang sangat fatal, misalnya nama baik instansi perusahaan yang
diaudit oleh seorang auditor yang tidak mempunyai etika akan membuat buruk nama
instansi tersebut karna laporan keuangan yang dihasilkannya tidak sesuai dengan
yang sesungguhnya. Auditor yang tidak mempunyai etika dalam menerapkan
standar-standar yang telah ditetapkan, biasanya mempunya sifat yang egois atau
mementingkan kepentingan sendiri untuk memperoleh keuntungan untuk diri
sendiri. Selain itu juga biasanya ada dorongan-dorongan dari orang lain untuk
berbuat tindakan yang tidak etis tersebut.
Di
Indonesia juga masih banyak kasus-kasus yang melakukan pelanggaran etika
profesi Akuntansi, misalnya Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI, Kasus
Manipulasi KAP Andersen dan Enron, Kasus KPMG-Siddharta Siddharta &
Harsono, Kasus Mulyana W Kusuma, Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan
kolusi dengan kliennya. Dari kasus-kasus tersebut, semua itu karena profesi
akuntansi tidak mematuhi etika yang ada yang telah ditetapkan oleh standar
etika profesi masing-masing tersebut. Dari masalah-masalah tersebut
penulis menuangkan ide tentang ini dan
membentuknya menjadi paper yang berjudul “ANALISA
PENTINGNYA PENERAPAN STANDAR AUDITING UNTUK MENILAI ETIKA DIDALAM PROFESI
AKUNTANSI”.
TUJUAN
PENELITIAN
Penulis
bertujuan untuk menginformasikan betapa pentingnya menerapkan etika seorang
auditor yang telah ditetapkan oleh standar audit yang telah ditetapkan oleh IAI
METODELOGI
PENELITIAN
Data
yang digunakan dalam penulisan ini adalah berupa da deskriptif, yaitu untuk
menggambarkan objek sesuai dengan apa adanya atau penelitian berupa penelitian
non eksperimen. Penelitian ini akan dilakukan dengan menelaah suatu kasus ,
kemudian memberikan tanggapan atas kasus tersebut lalu dikembangkan lagi dengan
teori yang mudah dipahami, agar dapat lebih jelas menjelaskan akan pentingnya
etika bagi seorang profesi akuntansi dalam melakukan sebuah pekerjaannya.
TINJAUAN
PUSTAKA
Pengertian
Etika
Etika secara harfiah bermakna pengetahuan tentang
azas-azas akhlak atau moral. Istilah
kode etik kemudian muncul untuk menjelaskan tentang batasan yang perlu
diperhatikan oleh seorang profesional ketika menjalankan profesinya. Seperti
halnya profesi-profesi yang lain, Akuntan juga mempunyai kode etik yang
digunakan sebagai rambu-rambu atau batasan-batasan ketika seorang Akuntan
menjalankan perannya.
Scwhartz (dalam Ludigdo, 2007) menyebutkan kode etik
sebagai dokumen formal yang tertulis dan membedakan yang terdiri dari standar
moral untuk membantu mengarahkan perilaku karyawan dan organisasi. Sementara
fungsinya adalah sebagai alat untuk mencapai standar etis yang tinggi dalam
bisnis (kavali., dkk, dalam Ludigdo, 2007). Atau secara prinsip sebagai
petunjuk atau pengingat untuk berprilaku secara terhormat dalam situasi-situasi
tertentu.
Pengertian Auditor
Auditor adalah seseorang yang memiliki
kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan
keuangan dan kegiatan suatu perusahaan
atau organisasi.
Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis yaitu :
1. Auditor Pemerintah
adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada
instansi-instansi pemerintah
- Auditor Intern merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
- Auditor Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kode Etik Profesi Auditor
Mukadimah prinsip etika profesi akuntan antara lain menyebutkan bahwa
dengan seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri melebihi
yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku. Selain itu prinsip ini
meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan
keuntungan pribadi. Sementara itu prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan
itu sendiri meliputi delapan butir. Kedelapan butir pernyataan tersebut
merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan
butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
1. Tanggung
jawab profesi :
Bahwa akuntan di dalam melaksanakan
tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan publik :
Akuntan sebagai
anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan
kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
3. Integritas :
Akuntan sebagai
seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik,
harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga
integritasnya setinggi mungkin.
4. Obyektifitas :
Dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga
obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional :
Akuntan
dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian,
kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional
yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang
paling mutakhir.
6. Kerahasiaan :
Akuntan harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7. Perilaku profesional :
Akuntan sebagai
seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesinya.
8. Standar teknis :
Akuntan dalam
menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektifitas.
Standar Auditing
Standar Auditing
adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan
lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya.
isi dari ke
sepuluh standar tersebut adalah :
-
Standar Umum
- Proses audit harus dilaksanakan oleh seseorang yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis sebagai auditor.
- Seorang Auditor harus mempertahankan dan mengedepankan sesuatu yang berhubungan dengan Independensi dan Perikatan.
- Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran ilmuya secara profesional dengan cermat dan seksama.
-
Standar pekerjaan lapangan
- Pekerjaan mengaudit harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
- Pemahaman mengenai pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan saat mengaudit.
- Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
-
Standar pelaporan
- Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi di Indonesia yang berlaku umum
- Laporan auditor harus menunjukkan jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
- Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
- Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan.
PEMBAHASAN
Dalam pembahasan ini, akan diambil
satu kasus dari 5 kasus yang sebelumnya sudah diberitahukan, yaitu kasus
Mulyana W Kusuma. Drs.
Mulyana Wira Kusumah ([1])
adalah seorang akademisi Indonesia, Kriminolog Universitasndonesia
dan anggota Komisi Pemilihan Umum 2001-2017.
Salah satu kasus yang
menyita perhatian publik Indonesia pada awal
bulan April ini adalah kasus Mulyana W Kusumah, anggota Komisi Pemilihan Umum
(KPU) yang diduga melakukan tindakan usaha penyuapan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang
anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit
keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang
dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi
informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan
penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat
bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi
informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu
bulan setelahnya.
Setelah lewat
satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian
waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma.
Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim
auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim
intelijen KPK bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia
bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan
menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini
menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang
bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan
pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan
tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
ANALISIS
Jadi analisis yang dapat
dijelaskan dari kasus tersebut adalah Sebagaimana dinyatakan Socrates bahwa
yang dimaksud dengan tindakan etis adalah tindakan yang didasarkan pada
nilai-nilai kebenaran. Benar dari sisi cara, teknik, prosedur, maupun dari sisi
tujuan yang akan dicapai.
Dalam praktik hidup sehari-hari,
teoritisi di bidang etika menjelaskan bahwa dalam kenyataannya, ada dua
pendekatan mengenai etika ini, yaitu pendekatan deontological dan
pendekatan teleological. Pada pendekatan deontological, perhatian
dan fokus perilaku dan tindakan manusia lebih pada bagaimana orang melakukan
usaha (ikhtiar) dengan sebaik-baiknya dan mendasarkan pada nilai-nilai
kebenaran untuk mencapai tujuannya. Sebaliknya, pada pendekatan teleological,
perhatian dan fokus perilaku dan tindakan manusia lebih pada bagaimana mencapai
tujuan dengan sebaik-baiknya, dengan kurang memperhatikan apakah cara, teknik,
ataupun prosedur yang dilakukan benar atau salah.
Dari teori etika, profesi pemeriksa
(auditor), apakah auditor keuangan publik seperti kasus keuangan KPU maupun
auditor keuangan swasta, seperti pada keuangan perusahaan-perusahaan, baik yang
terdaftar di Bursa Efek Jakarta maupun tidak, diatur dalam sebuah aturan yang
disebut sebagai kode etik profesi akuntan.
Dalam kode etik profesi akuntan ini
diatur berbagai masalah, baik masalah prinsip yang harus melekat pada diri
auditor, maupun standar teknis pemeriksaan yang juga harus diikuti oleh
auditor, juga bagaimana ketiga pihak melakukan komunikasi atau interaksi.
Dinyatakan dalam kode etik yang berkaitan dengan masalah prinsip bahwa auditor
harus menjaga, menjunjung, dan menjalankan nilai-nilai kebenaran dan moralitas,
seperti bertanggungjawab (responsibilities), berintegritas (integrity),
bertindak secara objektif (objectivity) dan menjaga independensinya
terhadap kepentingan berbagai pihak (independence), dan hati-hati dalam
menjalankan profesi (due care). Dalam konteks kode etik profesi akuntan
inilah, kasus Mulyana W Kusumah bisa dianalisis, apakah tindakan mereka (ketiga
pihak), melanggar etika atau tidak.
Dari sisi
independensi dan objektivitas, auditor BPK sangat pantas diragukan. Berdasar
pada prinsip hati-hati, auditor BPK telah secara serampangan menjalankan
profesinya. Sebagai seorang auditor BPK seharusnya yang dilakukan adalah bahwa
dengan standar teknik dan prosedur pemeriksaan, auditor BPK harus bisa secara
cermat, objektif, dan benar mengungkapkan bagaimana aliran dana tersebut masuk
ke KPU dan bagaimana dana tersebut dikeluarkan atau dibelanjakan. Dengan teknik
dan prosedur yang juga telah diatur dalam profesi akuntan, pasti akan
terungkap hal-hal negatif, termasuk dugaan korupsi kalau memang terjadi.
Tampak sekali
bahwa auditor BPK tidak percaya terhadap kemampuan profesionalnya, sehingga dia
menganggap untuk mengungkap kebenaran bisa dilakukan segala macam cara,
termasuk cara-cara tidak etis, sekaligus tidak moralis sebagaimana telah
terjadi, yaitu dengan jebakan. Dalam kasus ini kembali lagi kepada
tanggung jawab moral seorang auditor di seluruh Indonesia, termasuk dari BPK
harus sadar dan mempunyai kemampuan teknis bahwa betapa berat memegang
amanah dari rakyat untuk meyakinkan bahwa dana atau uang dari rakyat yang
dikelola berbagai pihak telah digunakan sebagaimana mestinya secara benar,
akuntabel, dan transparan, maka semakin lengkap usaha untuk memberantas korupsi
di negeri ini.
Maka dari itu etika sangat
penting sekali, bukan hanya untuk profesi akuntansi saja melainkan untuk semua
profesi membutuhkan etika. Namun pada penulisan ini, membahas etika seorang auditor
yang seharusnya dia tidak melanggar standar-standar etika audit yang sudah
ditetapkan oleh IAI sebelumnya, hal ini dilakukan agar tidak terjadi masalah
didalam mengaudit.
Sumber :