Kamis, 20 November 2014

ETIKA PROFESI AKUNTANSI (TUGAS 8)

PERKEMBANGAN STANDAR PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Dimulai pada 1972, Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang telah disahkan dalam kongres ke III Ikatan Akuntan Indonesia. Selanjutnya, pada tanggal 19 April 1986, Norma Pemeriksaan Akuntan yang sebelumnya telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, serta disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma pemeriksaan yangberlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas laporan keuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun 1992, IkatanAkuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi yang memasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1 sampai dengan Nomor.2. Indonesia merubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan menjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999 Dewan melakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001”.
Standar Profesional Akuntansi Publik (disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi Akuntan Publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia ( DSPAP IAIPI ).
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah merupakan hasil pengembangan berkelanjutan standar profesional akuntan publik yang dimulai sejak tahun 1973. Pada tahap awal perkembangannya, standar ini disusun oleh suatu komite dalam organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan.

Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari limastandar, yaitu: 
  1. Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Auditing (IPSA). 
  2. Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Atestasi (IPSAT). 
  3. Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
  4.  Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK). 
  5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM).

Selain kelima standard tersebut, masih ada standar auditing lagi yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia, diantaranya adalah sebagai berikut :

1.     Standar Umum
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor. Selain itu, dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. Dan juga dalam melaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib mengggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

2.     Standar Pekerjaan Lapangan
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.   Selain itu, Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

3.     Standar Pelaporan
Laporan seorang auditor harus dapat menyatakan apakah laporan keuangan tersebut telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor juga harus dapat menunjukkan atau menyatakan ketidakkonsistenan suatu penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuanganperiode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. Selain itu, laporan keuangan juga harus dipandang memadai dalam pengungkapan informatif, kecuali telah dinyatakan lain didalam auditor. Dan yang terakhir Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar