PERKEMBANGAN STANDAR PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Dimulai pada 1972, Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan
Norma Pemeriksaan Akuntan, yang telah disahkan dalam kongres ke III Ikatan
Akuntan Indonesia. Selanjutnya, pada tanggal 19 April 1986, Norma Pemeriksaan
Akuntan yang sebelumnya telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan,
serta disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma
pemeriksaan yangberlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan
atas laporan keuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun
1992, IkatanAkuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi
revisi yang memasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1
sampai dengan Nomor.2. Indonesia merubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan menjadi
Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999 Dewan melakukan
perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus1994 dan
menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar Profesional Akuntan Publik
per 1 Januari 2001”.
Standar Profesional Akuntansi
Publik (disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai
pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi Akuntan Publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan
oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut
Akuntan Publik Indonesia ( DSPAP IAIPI ).
Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP) adalah merupakan hasil pengembangan berkelanjutan standar
profesional akuntan publik yang dimulai sejak tahun 1973. Pada tahap awal
perkembangannya, standar ini disusun oleh suatu komite dalam organisasi Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan.
Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001
terdiri dari limastandar, yaitu:
- Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Auditing (IPSA).
- Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
- Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
- Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
- Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM).
Selain kelima standard tersebut, masih ada standar
auditing lagi yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntansi
Indonesia, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
Standar Umum
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau
lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor. Selain itu, dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap
mental harus dipertahankan oleh auditor. Dan juga dalam melaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib
mengggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2.
Standar Pekerjaan
Lapangan
Pekerjaan harus
direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan
semestinya.
Selain itu, Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh
unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang
akan dilakukan. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui
inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar
memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
3.
Standar Pelaporan
Laporan seorang auditor harus dapat menyatakan apakah laporan
keuangan tersebut telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia. Laporan auditor juga harus dapat menunjukkan atau menyatakan
ketidakkonsistenan suatu penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuanganperiode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya. Selain itu, laporan keuangan juga harus
dipandang memadai dalam pengungkapan informatif, kecuali telah dinyatakan lain
didalam auditor. Dan yang terakhir Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan
pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa
pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan
tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar