HUKUM PERJANJIAN
Pengertian
Perjanjian
adalah adanya suatu kejadian dimana seseorang membuat janji kepada orang lain
atau keduanya saling membuat janji untuk melaksanakan beberapa hal. Jadi, hukum
perjanjian itu adalah suatu hukum yang mengatur antara perjanjian yang telah
dibuat oleh seseorang atau oleh beberapa orang tersebut dengan segala
konsekuensinya.
Asas- Asas dalam Hukum Perjanjian
1. Asas
Terbuka
·
Hukum
Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk
mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar UU, ketertiban umum dan kesusilaan.
·
Sistem
terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) : “Semua perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”
2.
Asas Konsensualitas
·
Pada
dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan
sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas konsensualitas lazim disimpulkan
dalam pasal 1320 KUH Perdata
Syarat- Syarat Sahnya
Suatu Perjanjian
Menurut
pasal 1320 KUHPer, syarat-syaratnya adalah sbb:
1.
Syarat Subyektif :
·
Sepakat untuk mengikatkan dirinya
·
Cakap untuk membuat suatu perjanjian
Didalam ps. 1330 KUHPer
Golongan Orang-Orang yang tidak cakap sbb:
-
Orang –orang yang belum dewasa
-
Mereka yang ditaruh dibawah
pengampuan
-
Mereka yang telah dinyatakan pailit;
-
Orang yang hilang ingatan.
2.
Syarat Obyektif :
·
Mengenai suatu hal tertentu
·
Suatu sebab yang halal.
Unsur dan Bagian
Perjanjian
1. Unsur Perjanjian
·
Aspek Kreditur atau disebut aspek aktif terdiri dari
:
-
Hak kreditur untuk menuntut supaya pembayaran dilaksanakan
-
Hak kreditur untuk menguggat
pelaksanaan pembayaran
-
Hak kreditur untuk melaksanakan
putusan hakim.
·
Aspek
debitur atau aspek pasif terdiri dari :
-
Kewajiban debitur untuk membayar utang
-
Kewajiban debitur untuk bertanggung
jawab terhadap
gugatan kreditur
-
Kewajiban debitur untuk membiarkan
barang- barangnya dikenakan sitaan eksekusi (haftung)
2. Bagian dari Perjanjian
·
Essensialia
Bagian –bagian dari perjanjian yang tanpa bagian
ini perjanjian tidak mungkin ada. Harga dan barang adalah essensialia bagi
perjanjian jual beli.
·
Naturalia
Bagian-bagian yang oleh UU ditetapkan sebagai
peraturan-peraturan yang bersifat mengatur.
Misalnya penanggungan.
·
Accidentalia
Bagian-bagian yang oleh para pihak ditambahkan
dalam perjanjian dimana UU tidak mengaturnya.
Misalnya jual beli rumah beserta alat-alat rumah
tangga.
Macam- Macam
Perjanjian
1. Perjanjian Timbal Balik dan
Perjanjian Sepihak
Perjanjian Timbal balik (
bilateral contract ) adalah suatu perjanjian yang kedua belah pihaknya
diberikan hak dan kewajiban. Misalnya perjanjian jual beli, sewa menyewa dsb. Sedangkan
Perjanjian Sepihak adalah perjanjian yang suatu kewajiban dipegang oleh
seseorang dan hak nya yang diterima oleh orang lain. Misalnya hadiah.
2.
Perjanjian Percuma dan Perjanjian dengan Alas Hak yang Membebani
Perjanjian
percuma adalah perjanjian yang hanya menguntungkan satu pihak saja. Sedangkan Perjanjian
dengan alas hak yang membenbani adalah perjanjian dalam nama terhadap prestasi
dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lainnya,
sedangkan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
3.
Perjanjian Bernama dan Tidak Bernama
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri, yang
dikelompokan sebagai perjanjian-perjanjian khusus, karena jumlahnya terbatas.
Sedangkan Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama
tertentu dan jumlahnya terbatas.
4.
Perjanjian Kebendaan dan Perjanjian Obligator
Perjanjian
Kebendaan adalah suatu perjanjian untuk memindah tangankan hak milik dalam
suatu transaksi jual beli. Perjanjian obligator adalah perjanjian yang
menimbulkan perikatan, artinya sejak perjanjian, timbullah hak dan kewajiban
pihak-pihak. Pembeli berhak menuntut penyerahan barang, penjual berhak atas
pembayaran harga.
5.
Perjanjian Konsensual dan Perjanjian Real
Perjanjian konsensual adalah suatu perjanjian
yang ada karena adanya suatu kehendak diantara pihak-pihak yang berssangkutan.
Sedangkan Perjanjian Real adalah suatu perjanjian yang mana tidak hanya ada
kehendak antara pihak-pihak tetapi ada penyerahan nyata atas barangnya.
# Sumber :http://staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/FE-HUKUMPERJANJANJIAN.ppt