Rabu, 29 Oktober 2014

ETIKA PROFESI AKUNTANSI (TUGAS 5)



Etika disebut sebagai studi filosofi perilaku manusia dengan penekanan pada sebuah penentuan apa yang dianggap salah dan benar. Dari penjelasan tersebut tentu sangat bagus apalabila etika diterapkan pada dunia bisnis, karena akan sangat bagus apabila didalam berbisnis terdapat etika yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh semua kelompok dalam dunia bisnis tersebut. Semakin tinggi standar etika yang diterapkan kemudian dipatuhi dan dijalankan oleh semua anggota dari bisnis tersebut, maka Inshaa Allah bisnis tersebut akan semakin baik berjalannya.
                Untuk terwujudnya suatu etika didalam bisnis yang akan kita jalankan, kita harus mengetahui beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.       Pengendalian Diri
Artinya, setiap pelaku bisnis serta semua pihak yang terkait harus mampu mengendalikan diri mereka sendiri untuk tidak memperoleh apapus dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Selain itu, pelaku bisnis tidak boleh bermain curang untuk mendapatkan keuntungan dengan menekan pihak lain, walaupun keuntungan tersebut merupakan hak bagi pelaku bisnis tersebut, lebih baik penggunaannya lebih memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang “etis”

2.       Pengembangan Tanggung Jawab Sosial ( Social Responsibility )
Disini, para pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Sebagai contoh, yaitu kesempatan yang dimiliki oleh para pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand , hal ini harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi para pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, didalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan mengimplementasikan sikap tanggung jawab terhadap sekitarnya.

3.       Mempertahankan Jati Diri dan Tidak Mudah Terombang-Ambing oleh Pesatnya Perkembangan Informasi dan Teknologi
Maksudnya disini, etika dalam berbisnis bukannya anti terhadap perkembangan informasi dan teknologi, melainkan informasi juga teknologi itu harus dapat dimanfaatkan agar dapat meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak menghilangkan nilai budaya yang dimiliki akibat adanya transformasi informasi dan tapat dimanfaatkan agar dapat meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak menghilangkan nilai budaya yang dimiliki akibat adanya transformasi informasi dan teknologi.

4.       Menciptakan Persaingan yang Sehat
untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas persainga didalam dunia bisnis sangat diperlukan, akan tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah. Sebaliknya, jalinan yang erat antara pelaku usaha bisnis besar dan golongan menengah kebawah sangat dianjurkan, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan disekitarnya. Untuk itu didalam menciptakan persaingan yang sehat perlu adanya kekuatan-kekuatan yang seimbang didalam dunia bisnis tersebut.

5.       Menerapkan Konsep “Pembangunan Berkelanjutan”
Didalam dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana keadaan yang akan terjadi dimasa yang akan datang. Berdasarkan ini, sangat jelas bahwa pelaku bisnis dituntut tidak mengeksploitasi lingkungan dan keadaan saat sekarang dengan semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lengkungan dan keadaan dimasa yang akan datang, walaupun pada saat sekarang kesempatan untu memperoleh keuntungan sangat besar.

6.       Menghindari Sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi )
Apabila par pelaku bisnis sudah mampu menghindar sifat 5K ini, maka sangat diyakinkan tidak akan terjadi lagi dengan apa yang dinamakan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.

7.       Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
Maksud dari pernyataan tersebut adalah, kalau pelaku bisnis itu memang sudah tidak wajar untuk menerima kredit. Sebagai contohnya, karena persyaratan tidak dapat dipenuhi, jangan menggunakan “katabalece” dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah. Juga jangan memaksakan diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.

8.       Menumbuhkan Sikap Saling Percaya Antara Golongan Pengusaha Kuat dan Golongan Pengusaha Lemah
Agar dapat terciptanya kondisi bisnis yang “kondusif” maka harus ada rasa saling percaya antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha-pengusaha lainnya yng sudah besardan mapan. Yang tadinya kepercayaan hanya tumbuh diantara golongan kuat saja, pada saat ini sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah dan kebawah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.

9.       Konsekuen dan Konsisten Dengan Aturan Main yang Telah Disepakati Bersama
Apabila setiap pelaku bisnis tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika yang telah disepakati bersama, maka secara otomatis semua konsep etika bisnis yang telah ditetapkan tersebut tidak akan terlaksana. Sebagai contoh, seandainya etika bisnis telah disepakati bersama, sementara ada oknum baik itu pengusaha sendir maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan sebuah kecurangan demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan gugur satu demi satu.

10.   Menumbuhkembangkan Kesadaran dan Rasa Memiliki Terhadap apa yang telah Disepakati
Disini maksudnya adalah, apabila etika bisnis ini telah dimiliki oleh semua pihak, secara otomatis akan memberikan suatu ketentraman juga kenyaman didalam berbisnis.

11.   Perlu Adanya Sebagian Etika Bisnis yang Dituangkan Dalam Suatu Hukum Positif yang   Berupa Peraturan Perundang-Undangan
Hal ini untuk menjaminkepastian hukum dari etika bisnis tersebut, misalnya seperti “proteksi” terhadap pengusaha yang lemah. Kebutuhan tenaga duia bisnis yang bermoral dan beretika pada saat sekarang ini sudah dirasakan dan juga sangat diharapkan semua pihak apalagi dengan semakin pesatnya perkembangan globalisasi dimuka bumi ini.

#SUMBER  :   http://roboluticx.blogspot.com/p/moral-dan-etika-dalam-dunia-bisnis.html
                                                                                                                          

Senin, 27 Oktober 2014

ETIKA PROFESI AKUNTANSI (TUGAS 4)


MORAL DAN ETIKA DALAM DUNIA BISNIS

1.      Moral Dalam Dunia Bisnis
Moral sangat erat kaitannya dengan pembicaraan agama dan budaya, artinya kaidah-kaidah dari moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis itu sendiri. Sudah jelas, moral merupakan sesuatu yang terpuji dan pasti memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak. Misalnya, didalam melakukan transaksi, jika dilakukan dengan jujur dan konsekwen jelas kedua belah pihak akan merasa puas dan memperoleh kepercayaan satu sama lain, yang pada akhirnya akan terjalin kerja sama yang erat saling menguntungkan.
Moral lahir dari orang yang memiliki dan mengetahui ajaran agama dan budaya. Agama telah mengatur seseorang dalam melakukan suatu hubungan dengan orang sehingga dapat dinyatakan bahwa orang yang bisnisnya berdasarkan pada agama akan memiliki moral yang terpuji didalam melakukan bisnis. Berdasarkan ini, sebenarnya moral dalam berbisnis tidak akan bisa ditentukan dalam bentuk suatu peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak-pihak tertentu. Moral itu harus tumbuh dari diri seseorang dengan pengetahuan ajaran agama yang dianut budaya dan dimiliki harus mampu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Moral dalam bisnis perlu terus ada agar terdapat dunia bisnis yang benar-benar menjamin tingkat kepuasannya, baik pada konsumen maupun produsennya. Hal ini harus dibicarakan , karena isu yang mencuat adalah semakin pesatnya perkembangan informasi tanpa diimbangi dengan dunia bisnis yang ber”moral”, dunia ini akan menjadi suatu rimba modern dimana yang kuat menindas yang lemah sehingga apa yang telah diamanatkan dalam UUD 1945 , Pasal 33 dan GBHN untuk menciptakan keadilan dan pemerataan tidak akan pernah terwujud.
2.      Etika Dalam Dunia Bisnis
Apabila moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras dan serasi.
Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Dalam bisnis, etika sudah sepatutnya disepakati oleh orang-orang yang berada didalam kelompok tersebut karena dunia bisnis, tidak hanya menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara nasional bahkan internasional. Didalam mewujudkannya, etika dalam berbisnis ini perlu adanya pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar tidak hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain melakukan apa yang mereka inginkan. Jadi, untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lainnya perlu adanya pembicaraan yang bersifat global yang mengarah pada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun didalam perekonomian.
Dalam menciptakan etika dalam berbisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah :
a.      Pengendalian diri
Artinya, yaitu pelaku-pelaku bisnis dan semua pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun, juga tidak berlaku curang dalam meraih keuntungan karena setidaknya harus memperhatikan kondisi masyarakat disekitarnya, inilah etika bisnis yang etis.

b.      Pengembangan Tanggung Jawab Sosial
Pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk materi , melainkan lebih kompleks lagi.

c.       Menciptakan Persaingan yang Sehat
Dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis, yaitu perlu meningkatkan efesiensi juga kualitas, selain itu juga harus meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah.

d.      Menerapkan Konsep “Pembangunan Berkelanjutan”
Dalam berbisnis harus memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa yang akan datang, bukan hanya memikirkan keuntungan yang didapat pada masa sekarang saja.

e.      Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika perilaku bisnis dapat menghindari sifat tersebut, maka tidak akan terjadi korupsi, manipulasi dari segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.

f.        Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan "katabelece" dari "koneksi" serta melakukan "kongkalikong" dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi" serta memberikan "komisi" kepada pihak yang terkait.

g.      Menumbuhkan Sikap Saling Percaya antara Golongan Pengusaha Kuat dan Golongan Pengusaha Kebawah
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang "kondusif" harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan.

h.      Konsekuen dan Konsisten dengan aturan main yang telah disepakati
Apabila aturan atau etika yang telah disepakati bersama sebelumnya harus terlaksana dengan baik secara konsekuen dan konsisten. Apabila kita tidak konsekuen dan konsisten atas apa yang telah disepakati itu maka semua konsep yang telah ditentukan tersebut tidak akan terlaksana sesuai dengan keinginan yang baik.

i.        Menumbuhkembangkan Kesadaran dan Rasa Memiliki terhadap apa yang Telah Disepakati
Apabila etika telah dimiliki oleh semua pihak, secara otomatis akan memberikan suatu ketentraman dan kenyamaan dalam berbisnis oleh semua pihak

j.        Perlu Adanya Sebagian Etika Bisnis yang Dituangkan dalam Suatu Hukum Positif yang Berupa Peraturan Perundang-Undangan
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti "proteksi" terhadap pengusaha lemah. Kebutuhan tenaga dunia bisnis yang bermoral dan beretika saat sekarang ini sudah dirasakan dan sangat diharapkan semua pihak apalagi dengan semakin pesatnya perkembangan globalisasi dimuka bumi ini.

         Dengan adanya Moral dan Etika dalam Berbisnis serta diikuti kesadaran oleh semua pihak untuk melaksanakannya, maka harus yakin segala masalah akan dapat dihadapi, serta optimis akan salah satu kendala dalam menghadapi era tahun 2000an dapat diatasi.



Minggu, 12 Oktober 2014

ETIKA PROFESI AKUNTANSI (TUGAS 3)

GCG dan Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi

Pengertian GCG ( Good Corporate Governance )

            Menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
            Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat didalam perusahaan dan terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat dipisahkan, yaitu :
1.      Commitment On Governance : adalah suatu komitmen untuk menjalankan perusahaan dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan UU yang berlaku
2.      Governance Structure : adalah suatu struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan syarat yang telah diatur oleh UU.
3.      Governance Mechanism : adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang serta tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
4.      Governance Outcomes : adalah hasil dari proses pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk dapat mencapai hasil kinerja tersebut.

            Prinsip-prinsip corporate governance yang dikembangkan oleh OECD ( Organization  for Ekonomic Co-operation and Development ) yang beranggotakan beberapa negara, meliputu lima hal yaitu :
1.      Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholders)
2.  Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders)
3.      Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders).
4.       Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and Transparency).
5.      Akuntabilitas Dewan Komisaris

Budaya Etika
Budaya perusahaan adalah suatu sistem dari nilai-nilai yang dipegang bersama tentang apa yang penting serta keyakinan tentang bagaimana dunia itu berjalan. Terdapat tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang dominan terhadap perilaku, yaitu :
1.      Keyakinan dan nilai-nilai bersama
2.      Dimiliki bersama secara luas
3.      Dapat diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku.

Maka dari itu, untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan dan pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab serta memaksimalkan nilai pemegang saham, diperlukan suatu kode etik bagi karyawan dan pimpinan perusahaan. Kode etik ini merupakan salah satu contoh budaya etika dalam perusahaan, dan yang bertugas untuk menerapkan budaya etika itu tersebut adalah manajemen puncak. Untuk mencapai tujuan dari tugas manajemen puncak  dicapai melalui metode tiga lapis, yaitu :
1.      Menetapkan Credo Perusahaan : yaitu dengan cara membuat pernyataan singkat mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaa, lalu diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi – organisasi baik didalam maupun diluar perusahaan.
2.      Menetapkan Program Etika yang Dirancang : hal ini dilakukan untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
3.      Menetapkan Kode Etik Perusahaan : Setiap perusahaan memiliki kode etik yang berbeda. Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama.

Mengembangkan Etika Struktur Korporasi
Hal ini dilakukan dengan cara membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Ketika hal tersebut sudah dilakukan, pada saat itulah perlu adanya prinsip-prinsip moral etika kedalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).

Kode Perilaku Korporasi ( Corporate Code of Conduct )
Code of Conduct merupakanm pedoman bagi seluruh pelaku bisnis perusahaan, yang didalamnya berisi sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen serta penegakkan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis dan aktivitas lainnya serta dapat berinteraksi dengan stakeholders.
Pelaksanaan Code of Conduct diawasi oleh Dewan Kehormatan yang bertugas mengawasi pelaksanaan pedoman ini. Dewan Kehormatan terdiri dari Dewan Komisaris, Direksi, karyawan yang ditunjuk, dan serikat pekerja. Mekanisme Dewan Kehormatan diatur dalam surat Keputusan Direksi. Dan pedoman Code of Conduct ini menjadi kewajiban setiap individu untuk menandatangani pernyataan kepatuhan dan integritas atas pedoman ini, saat terjadinya hubungan perikatan kerja individu perusahaan serta saat terjadinya revisi terhadap pedoman ini di masa yang akan datang

Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi didalamnya terdapat pelaporan juga sanksi-sanksi terhadap pelanggaran Kode Perilaku Korporasi

Pelaporan Pelanggaran Code of Conduct
1.      Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor.
2.      Dewan kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.
3.      Dewan kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap pelapor.

Sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct
1.      Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.       Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta ketentuan yang berlaku.
3.      Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini.

Sumber :