GCG dan Perilaku Etika
Dalam Profesi Akuntansi
Pengertian GCG ( Good
Corporate Governance )
Menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan
kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber
perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang
yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara
keseluruhan.
Governance
System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat didalam perusahaan dan
terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat dipisahkan, yaitu :
1. Commitment On Governance : adalah suatu komitmen untuk menjalankan perusahaan dalam
bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan UU
yang berlaku
2. Governance Structure : adalah suatu struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat
yang ada di bank sesuai dengan syarat yang telah diatur oleh UU.
3. Governance Mechanism : adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang serta tanggung
jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
4. Governance Outcomes : adalah hasil dari proses pelaksanaan GCG baik dari aspek
hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk dapat
mencapai hasil kinerja tersebut.
Prinsip-prinsip
corporate governance yang dikembangkan oleh OECD ( Organization for Ekonomic Co-operation and Development )
yang beranggotakan beberapa negara, meliputu lima hal yaitu :
1.
Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The
Rights of shareholders)
2. Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham
(The Equitable Treatment of Shareholders)
3.
Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan
(The Role of Stakeholders).
4.
Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and
Transparency).
5.
Akuntabilitas Dewan Komisaris
Budaya Etika
Budaya perusahaan adalah suatu sistem
dari nilai-nilai yang dipegang bersama tentang apa yang penting serta keyakinan
tentang bagaimana dunia itu berjalan. Terdapat tiga faktor yang menjelaskan
perbedaan pengaruh budaya yang dominan terhadap perilaku, yaitu :
1. Keyakinan dan nilai-nilai bersama
2. Dimiliki bersama secara luas
3. Dapat diketahui dengan jelas,
mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku.
Maka dari itu, untuk mempertahankan
dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan dan pimpinan perusahaan yang
bertanggung jawab serta memaksimalkan nilai pemegang saham, diperlukan suatu
kode etik bagi karyawan dan pimpinan perusahaan. Kode etik ini merupakan salah
satu contoh budaya etika dalam perusahaan, dan yang bertugas untuk menerapkan
budaya etika itu tersebut adalah manajemen puncak. Untuk mencapai tujuan dari
tugas manajemen puncak dicapai melalui
metode tiga lapis, yaitu :
1.
Menetapkan Credo Perusahaan : yaitu dengan cara membuat pernyataan
singkat mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaa, lalu
diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi – organisasi baik didalam
maupun diluar perusahaan.
2.
Menetapkan Program Etika yang
Dirancang : hal ini
dilakukan untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan
orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
3.
Menetapkan Kode Etik Perusahaan : Setiap perusahaan memiliki kode etik
yang berbeda. Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya,
keterbukaan dan kerjasama.
Mengembangkan Etika
Struktur Korporasi
Hal ini dilakukan dengan cara
membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Ketika hal tersebut
sudah dilakukan, pada saat itulah perlu adanya prinsip-prinsip moral etika
kedalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas
korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku
bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani”
dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan
mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli
terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan
(stakeholders).
Kode Perilaku Korporasi
( Corporate Code of Conduct )
Code of Conduct merupakanm pedoman bagi seluruh pelaku bisnis perusahaan, yang didalamnya
berisi sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen serta penegakkan
terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis
dan aktivitas lainnya serta dapat berinteraksi dengan stakeholders.
Pelaksanaan
Code of Conduct diawasi oleh Dewan Kehormatan yang bertugas mengawasi
pelaksanaan pedoman ini. Dewan Kehormatan terdiri dari Dewan Komisaris,
Direksi, karyawan yang ditunjuk, dan serikat pekerja. Mekanisme Dewan Kehormatan diatur dalam surat
Keputusan Direksi. Dan pedoman Code of Conduct ini menjadi kewajiban setiap
individu untuk menandatangani pernyataan kepatuhan dan integritas atas pedoman
ini, saat terjadinya hubungan perikatan kerja individu perusahaan serta saat
terjadinya revisi terhadap pedoman ini di masa yang akan datang
Evaluasi terhadap Kode Perilaku
Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal
(Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate
Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada
tanggal 30 Mei 2005.
Evaluasi terhadap kode perilaku
korporasi didalamnya terdapat pelaporan juga sanksi-sanksi terhadap pelanggaran
Kode Perilaku Korporasi
Pelaporan
Pelanggaran Code of Conduct
1. Setiap
individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang
dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan.
Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas
yang jelas dari pelapor.
2. Dewan
kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan
melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat
dipertanggungjawabkan.
3. Dewan
kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap pelapor.
Sanksi Atas
Pelanggaran Code of Conduct
1. Pemberian
sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan
oleh Direksi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pemberian sanksi Atas Pelanggaran
Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengacu
sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta
ketentuan yang berlaku.
3. Pemberian
sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran
pedoman ini.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar