Minggu, 12 Oktober 2014

ETIKA PROFESI AKUNTANSI (TUGAS 3)

GCG dan Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi

Pengertian GCG ( Good Corporate Governance )

            Menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
            Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat didalam perusahaan dan terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat dipisahkan, yaitu :
1.      Commitment On Governance : adalah suatu komitmen untuk menjalankan perusahaan dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan UU yang berlaku
2.      Governance Structure : adalah suatu struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan syarat yang telah diatur oleh UU.
3.      Governance Mechanism : adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang serta tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
4.      Governance Outcomes : adalah hasil dari proses pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk dapat mencapai hasil kinerja tersebut.

            Prinsip-prinsip corporate governance yang dikembangkan oleh OECD ( Organization  for Ekonomic Co-operation and Development ) yang beranggotakan beberapa negara, meliputu lima hal yaitu :
1.      Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholders)
2.  Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders)
3.      Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders).
4.       Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and Transparency).
5.      Akuntabilitas Dewan Komisaris

Budaya Etika
Budaya perusahaan adalah suatu sistem dari nilai-nilai yang dipegang bersama tentang apa yang penting serta keyakinan tentang bagaimana dunia itu berjalan. Terdapat tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang dominan terhadap perilaku, yaitu :
1.      Keyakinan dan nilai-nilai bersama
2.      Dimiliki bersama secara luas
3.      Dapat diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku.

Maka dari itu, untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan dan pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab serta memaksimalkan nilai pemegang saham, diperlukan suatu kode etik bagi karyawan dan pimpinan perusahaan. Kode etik ini merupakan salah satu contoh budaya etika dalam perusahaan, dan yang bertugas untuk menerapkan budaya etika itu tersebut adalah manajemen puncak. Untuk mencapai tujuan dari tugas manajemen puncak  dicapai melalui metode tiga lapis, yaitu :
1.      Menetapkan Credo Perusahaan : yaitu dengan cara membuat pernyataan singkat mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaa, lalu diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi – organisasi baik didalam maupun diluar perusahaan.
2.      Menetapkan Program Etika yang Dirancang : hal ini dilakukan untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
3.      Menetapkan Kode Etik Perusahaan : Setiap perusahaan memiliki kode etik yang berbeda. Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama.

Mengembangkan Etika Struktur Korporasi
Hal ini dilakukan dengan cara membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Ketika hal tersebut sudah dilakukan, pada saat itulah perlu adanya prinsip-prinsip moral etika kedalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).

Kode Perilaku Korporasi ( Corporate Code of Conduct )
Code of Conduct merupakanm pedoman bagi seluruh pelaku bisnis perusahaan, yang didalamnya berisi sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen serta penegakkan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis dan aktivitas lainnya serta dapat berinteraksi dengan stakeholders.
Pelaksanaan Code of Conduct diawasi oleh Dewan Kehormatan yang bertugas mengawasi pelaksanaan pedoman ini. Dewan Kehormatan terdiri dari Dewan Komisaris, Direksi, karyawan yang ditunjuk, dan serikat pekerja. Mekanisme Dewan Kehormatan diatur dalam surat Keputusan Direksi. Dan pedoman Code of Conduct ini menjadi kewajiban setiap individu untuk menandatangani pernyataan kepatuhan dan integritas atas pedoman ini, saat terjadinya hubungan perikatan kerja individu perusahaan serta saat terjadinya revisi terhadap pedoman ini di masa yang akan datang

Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi didalamnya terdapat pelaporan juga sanksi-sanksi terhadap pelanggaran Kode Perilaku Korporasi

Pelaporan Pelanggaran Code of Conduct
1.      Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor.
2.      Dewan kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.
3.      Dewan kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap pelapor.

Sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct
1.      Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.       Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta ketentuan yang berlaku.
3.      Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar