Penerimaan pajak APBN 2014 ditarget tumbuh 11,6%
Heru Febrianto
Senin, 30 Desember 2013 − 17:56 WIB
Sindonews.com
– Direktorat Jenderal Pajak pada 2014 mendatang, menargetkan penerimaan pajak dalam
APBN 2014 dipatok Rp1.110,2 triliun. Angka ini naik sebesar Rp115 triliun atau
tumbuh sekitar 11,6 persen dibandingkan dengan target pajak dalam APBN-P 2013
sebesar Rp995,2 triliun.
Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, Chandra
Budi mengatakan peran penerimaan pajak ini adalah sebesar 66,6 persen dari
total pendapatan negara sebesar Rp1.667.1 triliun.
“Tentunya, untuk mengamankan agar target penerimaan pajak
tersebut tercapai, maka Direktorat Jenderal Pajak telah menyusun langkah
optimalisasi penerimaan pajak yang dijabarkan dalam bentuk program kerja
strategis,” kata Chandra dalam keterangan rilisnya di Jakarta, Senin
(30/12/2013).
Lebih lanjut dia menjelaskan, program kerja strategis
Dirjen Pajak berupa penyempurnaan sistem administrasi perpajakan untuk
meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP). Saat ini, Ditjen Pajak telah
menyempurnakan cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan menggunakan
internet atau dikenal dengan e-filing.
“Selain itu, juga akan diimpelmentasikan penggunaan electonic
faktur (e-faktur) dalam administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Bulan Juli
2014,” tambahnya.
Program selanjutnya yaitu kegiatan ekstensifikasi yang
dilakukan akan lebih fokus kepada orang pribadi yang memiliki potensi untuk
membayar pajak, sehingga kontribusi dominan penerimaan pajak akan bergeser
secara bertahap dari Wajib Pajak Badan ke Wajib Pajak Orang Pribadi.
“Seperti layaknya negara maju, maka penerimaan dari Wajib Pajak Orang Pribadi lebih besar daripada Wajib Pajak Badan sehingga tidak terlalu riskan terhadap perubahan ekonomi global,” jelas dia.
“Seperti layaknya negara maju, maka penerimaan dari Wajib Pajak Orang Pribadi lebih besar daripada Wajib Pajak Badan sehingga tidak terlalu riskan terhadap perubahan ekonomi global,” jelas dia.
Dirjen Pajak juga akan menggali sektor-sektor lain yang
berpotensi karena belum tersentuh secara maksimal diantaranya sektor
perdagangan (Usaha Kecil dan Menengah) yang memiliki tempat usaha di
pusat-pusat perbelanjaan dan sektor properti.
Program keempat optimalisasi Implementasi Pasal 35A UU
KUP karena persoalan utama yang dihadapi Ditjen Pajak untuk mengali potensi
pajak adalah kurangnya data eksternal yang valid.
#sumber :http://ekbis.sindonews.com/read/2013/12/30/33/822048/penerimaan-pajak-apbn-2014-ditarget-tumbuh-11-6
Analisa :
Pajak merupakan
iuran yang dibayar oleh rakyat yang nantinya akan dinikmati oleh rakyat juga
demi kesejahteraan negara ini. Tetapi sayangnya terkadang pajak yang
dikeluarkan oleh rakyat tidak dapat dinikmati oleh masyarakat, hal ini
dikarenakn banyaknya koruptor yang memakan uang yang seharusnya tidak dinikmati
oleh para koruptor tersebut. Hal ini juga berdampak pada kesejahteraan negara
ini, karena pajak yang tersalurkan tidak tetap sasaran jadi menghambat
kesejahteraan rakyat di negara ini.
Pada artikel
diatas ditjen pajak menargetkan meningkatnya pendapatan pajak di tahun 2014
mendatang. Sebenarnya hal ini dapat terlaksana apabila ditjen pajak sudah
saatnya menyempurnakan sistem
administrasi pajak agar para WP patuh untuk membayar pajak.
Selain itu, Ekstensifikasi
WP Orang Pribadi Berpendapatan Tinggi dan Menengah Kegiatan ekstensifikasi yang
dilakukan akan lebih fokus kepada orang pribadi yang memiliki potensi untuk
membayar pajak, sehingga kontribusi dominan penerimaan pajak akan bergeser
secara bertahap dari Wajib Pajak Badan ke Wajib Pajak Orang Pribadi.
Terus juga
harus adanya perluasan basis pajaka, misalnya kepada sektor perdagangan usaha
kecil dan menengah. Lalu ditjen pajak juga harus mempunyai data eksternal yang
valid agar lebih jelas karena persoalan utama yang dialami ditjen pajak selama
ini dalam menggali potensi pajak adalah karena kurangnya data eksternal yang
valid. Dan yang terakhir yang harus dilakukan ditjen pajak adalah adanya
penegakkan hukum bagi para pembayar pajak. Karena selama ini pajak di negara
kita ini tidak ada hukumnya, sehingga para pembayar pajak di negara ini membayar
pajak dengan seenaknya saja.
Nah, kalau
cara tersebut dilakukan ditjen pajak dengan benar, maka penerimaan pajak APBN
di tahun 2014 mendatang akan sesuai yang ditargetkan oleh ditjen pajak dan
semoga juga APBN dari pajak ini digunakan sesuai sasarannya sehingga
kesejahtteraan negara ini juga akan lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar