Senin, 30 Desember 2013

TULISAN BAHASA INDONESIA



Penerimaan pajak APBN 2014 ditarget tumbuh 11,6%

Heru Febrianto

Senin,  30 Desember 2013  −  17:56 WIB


Sindonews.com – Direktorat Jenderal Pajak pada 2014 mendatang, menargetkan penerimaan pajak dalam APBN 2014 dipatok Rp1.110,2 triliun. Angka ini naik sebesar Rp115 triliun atau tumbuh sekitar 11,6 persen dibandingkan dengan target pajak dalam APBN-P 2013 sebesar Rp995,2 triliun.
Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, Chandra Budi mengatakan peran penerimaan pajak ini adalah sebesar 66,6 persen dari total pendapatan negara sebesar Rp1.667.1 triliun.  

“Tentunya, untuk mengamankan agar target penerimaan pajak tersebut tercapai, maka Direktorat Jenderal Pajak telah menyusun langkah optimalisasi penerimaan pajak yang dijabarkan dalam bentuk program kerja strategis,” kata Chandra dalam keterangan rilisnya di Jakarta, Senin (30/12/2013).
 
Lebih lanjut dia menjelaskan, program kerja strategis Dirjen Pajak berupa penyempurnaan sistem administrasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP). Saat ini, Ditjen Pajak telah menyempurnakan cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan menggunakan internet atau dikenal dengan e-filing.

“Selain itu, juga akan diimpelmentasikan penggunaan electonic faktur (e-faktur) dalam administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Bulan Juli 2014,” tambahnya.

Program selanjutnya yaitu kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan akan lebih fokus kepada orang pribadi yang memiliki potensi untuk membayar pajak, sehingga kontribusi dominan penerimaan pajak akan bergeser secara bertahap dari Wajib Pajak Badan ke Wajib Pajak Orang Pribadi.

“Seperti layaknya negara maju, maka penerimaan dari Wajib Pajak Orang Pribadi lebih besar daripada Wajib Pajak Badan sehingga tidak terlalu riskan terhadap perubahan ekonomi global,” jelas dia.

Dirjen Pajak juga akan menggali sektor-sektor lain yang berpotensi karena belum tersentuh secara maksimal diantaranya sektor perdagangan (Usaha Kecil dan Menengah) yang memiliki tempat usaha di pusat-pusat perbelanjaan dan sektor properti.

Program keempat optimalisasi Implementasi Pasal 35A UU KUP karena persoalan utama yang dihadapi Ditjen Pajak untuk mengali potensi pajak adalah kurangnya data eksternal yang valid.


Analisa :

Pajak merupakan iuran yang dibayar oleh rakyat yang nantinya akan dinikmati oleh rakyat juga demi kesejahteraan negara ini. Tetapi sayangnya terkadang pajak yang dikeluarkan oleh rakyat tidak dapat dinikmati oleh masyarakat, hal ini dikarenakn banyaknya koruptor yang memakan uang yang seharusnya tidak dinikmati oleh para koruptor tersebut. Hal ini juga berdampak pada kesejahteraan negara ini, karena pajak yang tersalurkan tidak tetap sasaran jadi menghambat kesejahteraan rakyat di negara ini.

Pada artikel diatas ditjen pajak menargetkan meningkatnya pendapatan pajak di tahun 2014 mendatang. Sebenarnya hal ini dapat terlaksana apabila ditjen pajak sudah saatnya menyempurnakan sistem  administrasi pajak agar para WP patuh untuk membayar pajak.

Selain itu, Ekstensifikasi WP Orang Pribadi Berpendapatan Tinggi dan Menengah Kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan akan lebih fokus kepada orang pribadi yang memiliki potensi untuk membayar pajak, sehingga kontribusi dominan penerimaan pajak akan bergeser secara bertahap dari Wajib Pajak Badan ke Wajib Pajak Orang Pribadi.

Terus juga harus adanya perluasan basis pajaka, misalnya kepada sektor perdagangan usaha kecil dan menengah. Lalu ditjen pajak juga harus mempunyai data eksternal yang valid agar lebih jelas karena persoalan utama yang dialami ditjen pajak selama ini dalam menggali potensi pajak adalah karena kurangnya data eksternal yang valid. Dan yang terakhir yang harus dilakukan ditjen pajak adalah adanya penegakkan hukum bagi para pembayar pajak. Karena selama ini pajak di negara kita ini tidak ada hukumnya, sehingga para pembayar pajak di negara ini membayar pajak dengan seenaknya saja.

Nah, kalau cara tersebut dilakukan ditjen pajak dengan benar, maka penerimaan pajak APBN di tahun 2014 mendatang akan sesuai yang ditargetkan oleh ditjen pajak dan semoga juga APBN dari pajak ini digunakan sesuai sasarannya sehingga kesejahtteraan negara ini juga akan lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar