Pemerintah Bersikeras Tetap Larang EKspor Mineral
Mentah
Jumat, 27 Desember 2013 | 10:39 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri ESDM
Jero Wacik mengatakan pemerintah tetap melaksanakan Undang-Undang Minerba
adalah di awal tahun depan. Ia menjelaskan terdapat setidaknya dua kesimpulan
yang diperoleh dari rapat koordinasi hari ini.
"Kesimpulan pertama rapat adalah pemerintah akan
melaksanakan UU Nomor 4 Tentang Mineral dan Batu Bara secara konsisten. Artinya
sejak tanggal 12 Januari 201 ekspor mineral mentah tidak akan diijinkan
lagi," kata Jero di kantor Menko Perekonomian, Jumat (27/12/2013).
Kesimpulan kedua, lanjutnya, adalah
perusahaan-perusahaan yang belum melakukan pengolahan dan pemurnian tidak
diperbolehkan lagi mengekspor minyak mentah. Adapun bagi perusahaan-perusahaan
yang sudah melakukan pengolahan dan pemurnian akan diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah (PP) yang baru.
"PP ini akan dikeluarkan sebelum 12 Januari 2014.
Kami sangat serius membahas UU Minerba ini karena menyangkut kehidupan
pertambangan dan nilai tambah Indonesia, termasuk lingkungan hidup untuk
Indonesia kini dan masa mendatang," ujar Jero.
Meskipun demikian, Jero belum bersedia menjelaskan
secara rinci isi dari PP tersebut. Ia hanya menekankan PP tersebut dipastikan
akan keluar sebelum 12 Januari 2014 mendatang. "PP akan keluar sebelum
tanggal 12 Januari. Detail nanti biar kami rapi dulu," kata dia.
Analisa :
Dari kejadian ini memang pasti ada dampak positif maupun
negatifnya. Karena dengan menjalankan kebijakan pemerintah untuk tidak
mengekspor mineral mentah akan mengurangi revenue negara atau negara kita akan
mengalami kerugian.
Tetapi tidak ada salahnya juga kita melihat dampak positifnya
dari kebijakan pemerintah ini. Karena pemerintah juga pasti tidak mungkin
membuat kebijakan yang akan membuat kerugian negara kita secara lama.
Dampak positif yang dapat diambil, misalnya kita menjalankan
kebijakan pemerintah ini secara konsisten maka neraca minerba kita juga
nantinya akan positif kembali di tahun yang akan datang. Seperti halnya yang
dikatakan oleh hatta rajasa tentang kebijakan pemerintah ini “semua pelaku
usaha pertambahan harus mengambil sisi positif dari kebijakan pemerintah
tersebut. Kalau itu kita jalankan konsisten neraca minerba kita baru 2016 akan
positif kembali, hitung-hitungan dari keuangan. Bagi saya yang penting kita
konsisten menjalankan sesuatu”. Jadi maksudnya walaupun kita nantinya akan mengalami kerugian, kita harus tetap konsisten dengan keputusan kita karena nantinya kita akan lebih maju dan lebih baik lagi kedepannya.
Seperti yang dikatakan hatta rajasa kebijakan ini seharusnya
dilihat dari sisi positifnya, misalnya dengan adanya pelarangan ekspor mineral
mentah ini akan tumbuh suatu industri hilir. Nah, karna adanya industri hilir
ini akan membawa suatu angin segar bagi bara TKI, karena jumlah pengangguran
yang ada akan mengalami pengurangan.
Intinya dari kebijakan yang diambil pemerintah untuk melarang
ekspor mineral mentah untuk sementara
ini berarti kita akan memulai suatu era baru, dimana negara kita membangun
suatu industri hilir, yang akan meningkatkan nilai tambah negara kita. Yaitu seperti
halnya tersedia nya lapangan kerja yang lebih pro kualifikasi yang tentunya
juga memiliki konten teknologo yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar