16 Provinsi
Naikkan UMP di 2014
Liputan6.com, Jakarta :
Sebanyak 16 provinsi telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014
hingga batas akhir penetapan pada Jumat, 1 November 2013.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)
Muhaimin Iskandar memberikan apresiasi yang tinggi kepada para gubernur yang
telah berhasil menetapkan upah minimum 2014 secara tepat waktu.
“Penetapan upah minimum secara tepat waktu memberikan
kepastian hukum bagi para pekerja dan pengusaha di daerahnya masing-masing,
“kata Muhaimim di Jakarta, Sabtu (2/11/2013).
Muhaimin menuturkan, penetapkan UMP memang diperlukan
kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu.
Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP segera harus
diterapkan agar dapat berlaku efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama
pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah.
“Bagi provinsi yang belum menetapkan, Pembahasan
penetapan upah minimum, diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan
masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu,”
pintanya.
Dia menyatakan, tim asistensi dan monitoring penetapan
UMP tahun 2014 yang dibentuk Kemnakertrans masih terus menunggu laporan dari
provinsi-provinsi yang belum menetapkan upah minimum 2014.
“Berdasarkan laporan sementara, penetapan UMP 2014
yang tertunda di beberapa provinsi disebabkan masih dalam proses pembahasan
akhir dan menunggu surat keputusan gubernur masing-masing,” ungkap Menakertrans
Muhaimin Iskandar.
Data Kemenakertrans menunjukkan, sebanyak 18 provinsi
dilaporkan masih belum menetapkan upah minimum dan masih menunggu keputusan
gubernur meskipun sudah semua dewan pengupahan daerah telah menetapkan besaran
KHL-nya.
Dari 18 Provinsi yang belum menetapkan upah minimum
tersebut, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kemungkinan terdapat 4
Provinsi yang tidak akan menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa
Timur dan DI Yogyakarta.
Muhaimim menyatakan pemerintah, pengusaha dan pekerja
sepakat untuk mendorong terus kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap,
namun ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan oleh
setiap provinsi.
Berikut Daftar Provinsi yang telah Menetapkan UMP
2014:
- Jakarta, UMP 2014 sebesar Rp 2,44 juta atau naik 9% dari UMP 2013 Rp 2,2 juta.
- Banten, UMP 2014 sebesar Rp 1,32 juta atau naik 13,25% dari UMP 2013 Rp 1,17 juta.
- Kepulauan Riau, UMP 2014 sebesar Rp 1,66 juta atau naik 21,97% dari UMP 2013 Rp 1,36 juta.
- Riau, UMP 2014 sebesar Rp 1,7 juta atau naik 21,4% dari UMP 2013 Rp 1,4 juta.
- Sumatera Utara, UMP 2014 sebesar Rp 1,5 juta atau naik 10% dari UMP 2013 Rp 1,3 juta.
- Sumatera Barat, UMP 2014 sebesar Rp 1,49 juta atau naik 10,37% dari UMP 2013 Rp 1,35 juta.
- Bangka-Belitung, UMP 2014 sebesar Rp 1,64 juta atau naik 29,64% dari UMP 2013 Rp 1,26 juta.
- Bengkulu, UMP 2014 sebesar Rp 1,35 juta, atau naik 45% dari UMP 2013 Rp 930 ribu.
- Jambi, UMP 2014 sebesar Rp 1,5 juta atau naik 15,56% dari UMP 2013 Rp 1,3 juta.
- Kalimantan Tengah, UMP 2014 sebesar Rp 1,72 juta atau naik 11% dari UMP 2013 Rp 1,55 juta.
- Kalimantan Barat, UMP 2014 sebesar Rp 1,38 juta atau naik 30% dari UMP 2013 Rp 1.06 juta
- Kalimantan Selatan, UMP 2014 sebesar Rp 1,62 juta atau naik 21,12% dari UMP 2013 Rp 1,33 juta.
- Kalimantan Timur, UMP 2014 sebesar Rp 1,88 juta atau naik 7,66% dari UMP 2013 Rp 1,76 juta.
- Sulawesi Tenggara, UMP 2014 sebesar Rp 1.400.000 naik 24,42% dari UMP 2013 Rp 1.125.207
- Papua, UMP 2014 sebesar Rp 1,9 juta atau naik 11,11% dari UMP 2013 Rp 1,71 juta.
- NTB, UMP 2014 sebesar Rp 1,21 juta atau naik 10% dari UMP 2013 Rp 1,1 juta.
#SUMBER :http://bisnis.liputan6.com/read/736609/16-provinsi-naikkan-ump-di-2014-cek-di-sini-lengkapnya
ANALISA :
UMP atau Upah Minimum Provinsi ini selalu naik turun setiap tahunnya. Hal
ini dikarenakan para buruh dan pengusaha yang membuat UMP ini naik turunnya,
pendapat atau permintaan dari para buruh dan pengusaha yang bertolak belakang
dan yang mempunyai dampak atas permintaannya tersebut membuat pemerintah harus
dapat membuat UMP yang tidak merugikan kedua belah pihak.
Seperti halnya terkait dengan artikel di atas, beberapa provinsi sudah
menaikkan UMP nya termasuk dengan Jakarta. Naiknya UMP ini sebenernya bagus
juga apalagi untuk para buruh, tapi apabila terlalu tinggi juga sebenarnya
kurang bagus juga ya. Karena tingginya UMP akan menyebabkan para Pengusaha
males untuk mempunyai pekerja karena terlalu mahalnya upah yang harus
dikeluarkan oleh pengusaha untuk membayar para pekerja.
Dalam hal ini, maka dari itu akan mencari jalan keluar yang akan adil
bagi kedua belah pihak. Karena atas mogok kerjanya para buruh ini sudah membuat
kerugian hingga miliaran rupiah, dan juga para pengusaha akan lebih memilih
untuk hengkang saja apabila upah para buruh terlalu tinggi juga. Maka dari itu
dalam hal ini, pemerintah benar-benar serius dalam menentukan UMP ini.
Seperti yang terlihat di artikel diatas, sudah ada berapa UMP yang telah
ditetapkan. Dari ditetapkannya UMP diatas saya sih berharap para pengusaha dan
buruh bisa menerimanya. Karena apabila salah satu pihak masih dalam egonya
masing-masing, akan membawa kerugian pula bagi kedua belah pihak. Misalnya untuk
para pengusaha mogoknya para buruh untuk bekerja akan membawa kerugian karna
usahanya yang tida berproduksi sementara karena mogoknya para buruh. Dan untuk
para buruh juga apabila terus-terusan berdemo dan mogok untuk beerja, para
pengusaha juga akan lengah dan akan memilih untuk memberhentikan para
pekerjanya dan menggantinya dengan pekerja impor dari luar negri atau
menggantinya dengan mesin. Kalau hal ini benar-benar terjaddi maka tidak bagus
juga untuk kondisi Negara Indonesia ini karena pengangguran di Indonesia akan
semakin banyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar